Wednesday, November 17, 2010

Jangan Pajaki Aliran Modal Masuk!

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sebaiknya mengkaji ulang niat membebani arus modal luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia dengan alasan mengantisipasi perekonomian yang menggelembung dan pelarian dana secara mendadak ke luar negeri. Pajak atas investasi asing yang dibebankan kepada setiap tambahan penghasilan dari penempatan modalnya di Indonesia, sudah cukup diberikan dalam bentuk pajak penghasilan atau PPh, dan jangan ditambah nomenklatur pajak baru.

Ekonom Fakultas Ekonomi, Universitas Gajah Mada (UGM), Anggito Abimanyu mengungkapkan hal tersebut saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (17/11/2010).

Menurut Anggito, Indonesia masih sangat membutuhkan aliran modal masuk demi meningkatkan iklim investasi di dalam negeri. Pemerintah tidak perlu khawatir dana yang masuk itu akan bertahan dalam jangka pendek, karena instrumen keuangan jangka pendek yang masih tersisa di Indonesia sudah semakin sedikit.

Di Indonesia hanya ada dua penerbit instrumen keuangan besar, yakni pemerintah dengan Surat Berharga Negara (SBN) dan Bank Indonesia (BI) yang menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Baik SBN dan SBI sudah tidak memiliki instrumen keuangan yang berjangka waktu sangat pendek.

"Aliran modal asing yang masuk itu pasti akan membeli SUN (surat utang pemerintah/salah satu jenis SBN yang diterbitkan Kementerian Keuangan). Jadi sebaiknya tidak perlu ada pajak atas aliran modal asing itu. Arus modal asing juga perlu untuk mendorong IPO (penawaran saham perdana) bukan hanya pada BUMN, tetapi juga perusahaan swasta," ungkapnya.

Anggito mengingatkan, pengalaman pahit tentang pembebanan pajak pada aliran modal masuk pernah dialami Thailand. Kebijakan ini langsung gagal, sehingga pemerintah Thailand langsung merevisinya hanya dalam waktu satu hari.

"Tetapi, kalau pemerintah memang sudah yakin bahwa tindakan ini benar, dan sudah melakukan kajian-kajian secara mendalam, lakukan tanpa harus diwacanakan dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tengah mengkaji sejumlah langkah antisipasi terjadinya pelarian modal yang salah satunya dengan mengenakan pajak atas modal masuk ke Indonesia. Meskipun, derasnya aliran modal masuk atau capital inflow ke dalam negeri merupakan cerminan dari ekspektasi positif investor akan prospek ekonomi Indonesia. Namun, yang perlu diantisipasi adalah kemungkinan terjadi pelarian modal (sudden reversal) yang dapat menimbulkan ketidakstabilan pasar.

Opsi yang tersedia antara lain menggalakkan penawaran saham perdana (IPO), terutama untuk perusahaan-perusahaan pelat merah. Kebijakan tersebut diharapkan bisa menahan aliran modal yang masuk lebih lama. Opsi lain adalah dengan pajak, yakni memajaki arus modal ketika akan masuk sehingga tidak jadi masuk, atau memajaki agar modal yang sudah masuk tidak jadi keluar.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment