Monday, November 22, 2010

Pemerintah kejar wajib pajak baru

JAKARTA: Masih rendahnya realisasi penerimaan pajak per akhir Oktober 2010 membuat Direktorat Jenderal Pajak harus bekerja keras untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun ini.

Salah satu upaya yang dilakukan Ditjen Pajak adalah penggalian potensi penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi baru.

Upaya penggalian potensi penerimaan pajak tersebut diatur dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak tertanggal 5 November 2010 bernomor SE-113/PJ/2010 tentang Penggalian Potensi dan Pengamanan Penerimaan Pajak WP Orang Pribadi Baru.

"Kantor Pelayanan Pajak Pratama bertanggungjawab melakukan penggalian potensi dan pengamanan penerimaan pajak WP OP baru," kata Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo dalam SE itu yang diperoleh Bisnis hari ini.

Dalam SE itu dijelaskan, penggalian potensi dilakukan berdasarkan hasil mapping potensi melalui kegiatan ekstensifikasi berbasis properti khususnya tempat kegiatan usaha (pusat bisnis), pemberi kerja, dan profesi (termasuk asosiasi), monografi fiskal, dan hasil canvassing.

Sementara itu, pengamanan penerimaan pajak WP OP baru dilakukan berdasarkan pemantauan dari kegiatan-kegiatan seperti optimalisasi pengawasan terhadap WP OP baru pengusaha tertentu dan pelaksanaan pembinaan, edukasi, dan pelayanan perpajakan terhadap WP OP baru.

Tjiptardjo meminta agar KPP Pratama menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dalam hal ini dinas pajak atau dinas pendapatan daerah, untuk menyukseskan kegiatan penggalian potensi dan pengamanan penerimaan pajak WP OP baru.

Tidak hanya itu, KPP Pratama juga diminta untuk berkoordinasi dan mengikutsertakan pihak ketiga seperti asosiasi pedagang, pengelola pasar, pengelola pusat perdagangan, atau perhimpunan penghuni apartemen.

"[KPP Pratama] juga harus melakukan upaya-upaya lain dalam mengamankan target extra effort sesuai dengan kondisi dan potensi wilayah kerja masing-masing," tegas Tjiptardjo.

Realisasi penerimaan pajak nonmigas per 31 Oktober 2010 mencapai Rp442,89 triliun atau 73,1% dari target APBN Perubahan 2010 sebesar Rp606,11 triliun. Ditjen Pajak masih harus bekerja keras guna mengamankan penerimaan pajak tahun ini yang masih shortfall sebesar Rp163,11 triliun.

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment