Sunday, November 14, 2010

Tembakau dan Alkohol Dongkrak Penerimaan

JAKARTA, KOMPAS.com — Penerimaan negara melalui jalur cukai ternyata semakin membesar berkat naiknya tarif cukai pada Harga Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA).

Berdasarkan data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga 28 Oktober 2010 total penerimaan dari sektor cukai sebesar Rp 53,727,833 triliun, atau sudah mencapai 90,66 persen dari target Rp 59,265,922 triliun.

Kepala Humas Ditjen Bea dan Cukai Evi Suhartyantio mengatakan, naiknya cukai adalah dampak dari naiknya tarif cukai harga tembakau mulai Januari dan dampak kenaikan cukai minuman beralkohol mulai April. "Kontribusi cukai hasil tembakau sebesar 96,05 persen dari total nilai cukai dan minuman beralkohol sebesar 3,69 persen dari total nilai cukai," jelasnya.

Sekadar catatan, kenaikan cukai alkohol bulan April 2010 memukul produsen minuman beralkohol (minol), entah bir yang kandungan alkoholnya hanya 5 persen ataupun minol golongan B yang kadar alkoholnya 5 persen-20 persen dan golongan C yang alkoholnya di atas 20 persen.

Evi tidak mau mengatakan prediksi yang akan tercapai hingga akhir tahun nanti, tetapi dia mengatakan, Bea dan Cukai optimistis bisa mencapai targetnya di akhir tahun nanti.

Brand Integrity HM Sampoerna Uli Aritonang melihat kenaikan cukai itu harus bisa diterima dengan lapang dada. "Ya mau gimana lagi kalau yang mengeluarkan sudah pemerintah, kita tidak bisa berbuat banyak," tuturnya. Uli juga menambahkan, "Kenaikan itu perlu karena untuk income negara, tetapi kenaikan itu jangan terlalu tinggi karena dapat melahirkan rokok-rokok ilegal, karena mereka tidak mampu membayar cukai jadi mengedarkan rokok itu tanpa harus membayar cukai," tutur Uli saat ditemui Kontan Rabu (10/11/2010).

Penerimaan itu, menurut Kepala Seksi Humas Direktorat Bea dan Cukai, antara lain disebabkan nilai tukar rupiah yang menguat atau berada di bawah asumsi makro pada APBN-P 2010 dapat mendorong tingkat impor sehingga yang kena bea dan cukai impor juga ikut meningkat.

Evi juga mengatakan, nilai impor yang terkena bea dan cukai meningkat 41,2 persen, dibanding tahun 2009. "Selain itu, usaha internal (internal effort) Direktorat Bea dan Cukai seperti intensifikasi pemeriksaan dokumen dan fisik barang, pemberantasan dan penyelundupan, temuan hasil audit, dan lain-lain ikut berperan dalam bertambahnya bea masuk," jelasnya.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment