Sunday, December 5, 2010

2 Berkas Kasus Pajak Asian Agri Segera Masuk Kejaksaan

Bogor - Dua berkas kasus Pajak Asian Agri sudah masuk ke Kejaksaan Agung, menyusul 1 berkas kasus Asian Agri yang telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung.

"Satu berkas kan sudah P21, 2 lagi sudah masuk Kejaksaan," ujar Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo di sela acara Sosialisasi Perpajakan di Bogor, Sabtu (4/12/2010) malam.

Jika 2 berkas ini ditetapkan P21 maka lengkap sudah semua data mengenai kasus yang 4 tahun ini tidak tersentuh hukum. Namun, Tjiptardjo tidak dapat memastikan kapan 2 berkas tersebut bisa siap dipersidangkan. Pasalnya, semua itu adalah wewenang Kejaksaan Agung. Jika berkas tersebut dinyatakan masih tidak lengkap juga maka berkas itu akan dikembalikan kembali kepada Ditjen Pajak untuk segera dilengkapi.

Sebelumnya, Tjiptardjo mengaku telah 'bolak-balik' Kejaksaan Agung guna melengkapi berkas-berkas terkait kasus Asian Agri. Namun, sekitar bulan Agustus tahun ini, 1 berkas telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung.

Sebagai informasi, kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri senilai Rp 1,3 triliun, berulang kali dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik. Jaksa memberikan petunjuk, dalam berkas perbuatan tersangka belum memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan. Pihak Kejaksaan telah meminta pihak Ditjen Pajak menyelesaikan berkasnya pada Juni lalu.

Kasus ini juga sempat mencuri perhatian anggota DPR dari Komisi XI yang bahkan sempat mengadakan rapat khusus guna membahas kasus dugaan pajak yang melibatkan Asian Agri.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment