Sunday, December 19, 2010

3.149 Korban Gunung Merapi Bebas dari Pajak

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan 3.149 wajib pajak korban erupsi Gunung Merapi di tiga daerah dari sanksi pembayaran pajak kendaraan bermotor. "Jumlah ini yang tercatat hingga November 2010. Korban Merapi yang kemungkinan dibebaskan pembayaran pajaknya masih akan bertambah," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Jawa Tengah, Herry Supangkat, di Semarang, Minggu (19/12).

Total denda pajak yang dibebaskan tersebut mencapai Rp 467 juta, sementara rincian wajib pajak yang memperoleh pembebasan pajak adalah 1.280 WP di Kabupaten Klaten, 1.055 orang di Magelang, dan 814 WP di Boyolali. "Kebijakan pembebasan sanksi pembayaran pajak ini didasarkan atas Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah," katanya.

Dalam surat edaran tersebut, lanjut dia, para korban erupsi Merapi akan memperoleh pembebasan sanksi pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2010. Sementara untuk program pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bermotor dari luar Jawa Tengah pada tahun ini, berhasil dihimpun pajak hingga Rp 4,2 miliar.

"Hingga November 2010 tercatat jumlah kendaraan luar Jawa Tengah yang diubah kepemilikannya ke provinsi ini mencapai 27.273 unit," katanya.

Ia menuturkan, penerimaan sebesar itu menjadi salah satu potensi pendapatan dari sektor pajak tahun ini yang pencapaiannya sudah mencapai 104 persen dari target sekitar Rp 3,8 triliun.

Sumber: republika.co.id

No comments:

Post a Comment