Monday, December 20, 2010

Benchmarking KLU pajak ditambah

JAKARTA - Setelah menyelesaikan total benchmarking terhadap 80 klasifikasi lapangan usaha (KLU) atau sektor usaha, kini Ditjen Pajak menambah 20 KLU lagi sehingga totalnya mencapai 100 KLU. Penambahan 20 KLU baru tersebut ditetapkan melalui surat edaran Dirjen Pajak tertanggal 20 Oktober 2010 bernomor SE-105/PJ/2010 tentang Penetapan rasio total bencmarking tahap IV. "Memerintahkan kepada para kepala kantor wilayah Ditjen Pajak agar memantau pelaksanaan pemanfaatan total benchmarking oleh Kantor Pelayanan Pajak," tegas Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo dalam SE itu yang diperoleh Bisnis kemarin.Rasio total benchmarking tersebut merupakan alat bantu atau acuan untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan peme-nuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak (WP) dari sektor-sektor usaha tersebut. Penetapan rasio benchmark menggunakan data perpajakan 2005-2007. Hasil benchmarking ini juga tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak.

Penetapan rasio total benchmarking dilakukan atas 14 rasio yaitu gross profit margin, operating profit margin, pretax profit margin, corporate tax to turn over ratio, net profit margin, dan dividend payout ratio.

Selanjutnya, rasio PPN masukan terhadap penjualan, rasio biaya gaji terhadap penjualan, rasio biaya bunga terhadap penjualan, rasio biaya sewa terhadap penjualan, rasio biaya penyusutan terhadap penjualan, rasio input antara lainnya terhadap penjualan, rasio penghasilan luar usaha terhadap penjualan, dan rasio biaya luar usaha teiv hadap penjualan.

Sebelumnya, Ditjen Pajak telah menetapkan rasio total benchmarking terhadap 20 KLU melalui SE No. 96/PJ/2009 pada 5 Oktober 2009 tentang Rasio to-tal benchmarking dan petunjuk pemanfaatannya. Sebanyak 30sektor usaha lainnya diatur lewat SE Dirjen Pajak No. ll/PJ/2010 tentang penetapan rasio total benchmarking Tahap II, tertanggal 1 Februari 2010. Adapun, penetapan rasio total benchmarking terhadap 30 KLU diatur melalui SE 68/PJ/2010 tentang Penetapan rasio total benchmarking tahap IH tertanggal 27 Mei 2010. Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan Ditjen Pajak akan terus menambah jumlah sektor usaha yang dibuatkan total benchmarking-nya. "Yang penting lagi, penggunaan benchmark yang sudah tersedia akan ditingkatkan lagi untuk memudahkan pemantauan kepatuhan."

Menurutnya, pihaknya juga akan mengevaluasi apakah pemanfaatan data rasio total benchmarking sudah digunakan dengan tepat oleh KPP.

"Kalau tidak digunakan dengan optimal, kami bantu termasuk bikin alat monitor untuk mengetahui pemanfaatan. Kalau disalahgunakan, akan ditindak sesuai dengan kesalahan yang sesuai dengan penanganan penya-lahgunaan lainnya," tambahnya.

Hati-hati

Pengamat Pajak dari Tax Center UI Danny Septriadi mengingatkan Ditjen Pajak untuk berhati-hati dalam penetapan rasio total benchmarking agar pada kemudian hari tidak menimbulkan sengketa pajak.

"Penyusunan database-nya ha-rus hati-hati. Ditjen Pajak harus mampu meyakinkan bahwa itu [rasio total benchmarking] benar-benar akurat. Data pembanding-nya harus lokal, jangan pakai pembanding luar negeri."

Dia juga mengingatkan bahwa data rasio total benchmarking hanya merupakan indikator awal terjadinya pelanggaran pajak sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan pajak. "Perlu tindak lanjut lagi untuk membuktikan indikasi tersebut."

Meski demikian, penetapan rasio total benchmarking merupakan suatu kegiatan yang sah-sah saja dilakukan oleh Ditjen Pajak dalam rangka mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment