Monday, December 13, 2010

Dirjen Pajak: Aparat Dilarang Terima Sepeser pun dari Wajib Pajak

Jakarta - Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo menegaskan, tidak ada satupun aparatnya yang diperkenankan menerima upah atau imbalan atau hadiah dari wajib pajak dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Perkataan Tjiptardjo ini membantah pernyataan mantan bawahannya Gayus Tambunan yang mengatakan tindakannya menerima fee hingga miliaran rupiah dari wajib pajak diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan aturan sebagai petugas Pajak.

"Itu kan sudah ada di kode etik, ada larangan-larangan seperti itu, tidak diperbolehkan menerima sepeserpun dari wajib pajak," ujar Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo saat dihubungi detikFinance, Rabu (8/12/2010).

Selain kode etik, lanjut Tjiptardjo, larangan tersebut sudah ditegaskan dalam sumpah jabatan. "Pengangkatan juga seperti itu, ada sumpah jabatan," tegasnya.

Berdasarkan kode etik Ditjen Pajak SE33 PJ207 thn 2007 tentang panduan pelaksanaan kode etik, disebutkan pada bagian C aparat pajak dilarang menyalahgunakan wewenang jabatan baik langsung maupun tidak langsung.

Sedangkan pada bagian E disebutkan setiap aparat pajak dilarang menerima segala bentuk pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung dari wajib pajak, sesama pegawai atau pihak lain yang menyebabkan pegawai yang menerima patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment