Sunday, December 5, 2010

Ditjen Pajak Selektif Pilih Toko Ritel Untuk Layani VAT Refund

Bogor - Sampai saat ini baru 30 toko ritel di Indonesia yang ditunjuk melayani pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada turis asing atau VAT Refund

Padahal Ditjen Pajak sanggup menampung sekitar 1.500 toko ritel untuk berpartisipasi dalam program VAT Refund tersebut.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Robert Pakpahan menyebutkan sampai saat ini baru 20 ritel di Jakarta dan 10 ritel di Bali yang bekerjasama dengan Ditjen Pajak untuk melakukan VAT refund. Jumlah tersebut terhitung sejak 1 Januari 2010. Namun dari 1 April hingga 30 September 2010 hanya 8 ritel, yaitu 3 di Bali dan 5 di Jakarta.

"Penunjukkan toko ritel sebanyak 30 toko terhitung sejak Oktober, sedangkan sebelumnya baru 8 ritel," ungkapnya dalam acara Sosialisasi Perpajakan di Bogor, Sabtu (4/12/2010).

Menurut Robert, hal tersebut disebabkan banyak ritel belum memiliki track record yang baik dalam perpajakan.

"Sampai saat ini belum berani secara besar-besaran karena ritel yang bersangkutan harus mempunyai SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang lancar dengan omzet besar," ujarnya.

VAT Refund merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada pribadi pemegang paspor luar negeri berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak di Indonesia yang kemudian dibawa orang pribadi tersebut ke luar daerah pabean.

Adapun syarat-syarat mendapatkan VAT Refund bagi turis adalah pembelian di tempat yang sudah bekerjasama dengan Ditjen Pajak, nilai PPN minimal Rp 500 ribu, dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan, dan tinggal di Indonesia paling lama dua bulan.

VAT Refund dilakukan dengan dua cara, secara tunai, apabila besarannya di bawah Rp 5 juta, dan transfer jika besarannyadi atas Rp 5 juta. Saat ini VAT Refund baru dapat dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan Bandara Ngurah Rai, Bali.

"Kita masih mengalami keterbatasan dalam administrasi, sehingga hanya di dua bandara ini kita dapat lakukan VAT Refund," pungkasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment