Sunday, December 5, 2010

Ditjen Pajak Akan Tambah 5 Bandara Pemberi Fasilitas VAT Refund

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak berencana menambah lima bandara lagi untuk penerapan program pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada turis asing atau VAT Refund bagi para turis asing di 2011.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Robert Pakpahan menyebutkan selama ini Ditjen Pajak baru menerapkan program VAT Refund pada 2 bandara internasional yaitu Bandara Soekarno Hatta Cengkareng dan Bandara Ngurah Rai Bali.

Sementara yang akan menyusul adalah Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, pada awal 2011.

"Itu KMK (Keputusan Menteri Keuangan)-nya sudah keluar, mulai 2011 Yogya akan ada VAT Refund," ujarnya dalam acara Sosialisasi Perpajakan di Bogor, Sabtu (4/12).

Robert menambahkan Ditjen Pajak baru akan menggandeng 10 peritel Yogya sebagai langkah awal. Angka ini bisa bertambah ke depannya. Dalam waktu dekat, Ditjen Pajak berencana menambah empat lagi bandara internasional di Indonesia untuk penerapan program tersebut.

"Ada kemungkinan kita menambah bandara, Bandung, Surabaya, Manado, Medan. Kalau Batam tidak perlu karena tidak berlaku PPN," ujarnya.

Robert menjelaskan keempat bandara di wilayah tersebut termasuk yang paling banyak dikunjungi turis.

VAT Refund diberlakukan bagi turis asing yang bertransaksi minimal Rp 5 juta di ritel tertentu yang telah bekerja sama oleh Ditjen Pajak. Hingga kini sudah ada 30 ritel yang telah bekerja sama dalam program ini.

Untuk prosedurnya, turis tinggal membawa bukti belanja dan barang yang akan dibawa pulang ke negeri asalnya di bandara. Setelah itu, sistem online yang menghubungkan bandara dan peritel tertentu yang menjadi tujuan belanja turis tersebut akan memberikan konfirmasi. Jika sesuai, maka pihak bandara akan mengembalikan pajak si turis.

Sejak April hingga 28 Juni 2010, total permohonan restitusi yang diajukan mencapai 156 permohonan senilai Rp 128 juta. Namun, yang baru direalisasikan oleh Ditjen Pajak sebesar Rp 70 juta. Total pengembalian terbanyak terjadi di Bali, dan bertambah dari bulan ke bulan.

Kaji Kerjasama dengan Golden Blue

Selain itu, Robert mengatakan Ditjen Pajak sedang mengkaji kerjasama dengan Global Blue untuk pelayanan VAT Refund bagi turis asing.

"Banyak negara yang dibantu badan untuk mencairkan VAT Refund. Jadi untuk memudahkan turis mendapatkan VAT Refund, kami berencana menggandeng Global Blue. Jadi nanti mereka yang nalangin dulu ke turis. Jadi Ditjen Pajak tinggal berurusan dengan Global Blue," ujar Robert.

Robert menegaskan penggandengan suatu badan tersebut hanya sebagai bentuk layanan yang dapat memudahkan turis menerima VAT Refund di mana pun dan dengan mata uang apapun. Pasalnya, selama ini VAT Refund diterima turis hanya dengan mata uang rupiah dan hanya di bandara.

"Jadi Global Blue pihak ketiga yang menyediakan jasa ke turis, walaupun memang akan dikenakan fee. Tapi itu urusannya antara Global Blue dengan masyarakat dan tidak wajib. Kalau mereka nggak mau dan tetap ke Ditjen Pajak boleh saja, tapi dengan servis yang kaku yaitu hanya dengan rupiah dan hanya di bandara," jelasnya.

Namun mengenai rencana tersebut, Robert menyatakan masih dalam pembahasan untuk mendapatkan landasan pemberlakuannya. Pasalnya, PMK yang berlaku saat ini menyebutkan pencairan VAT Refund hanya dapat dilakukan di Ditjen Pajak.

"Pembahasannya masih bergerak karena PMKnya itu menyebutkan turis yang datang ke mari (Ditjen Pajak). Dan takutnya ini nanti jadi Sisminbakum walaupun memang ada perbedaan, Global Blue ini tidak diwajibkan seperti Sisminbakum," tandasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment