Sunday, December 5, 2010

Kurang Sebulan, Penerimaan Pajak Baru 80% dari Target APBNP-2010

Jakarta - Penerimaan pajak hingga akhir November baru berkisar 80% dari target yang ditentukan dalam APBNP 2010. Penerimaan pajak yang masih belum maksimal adalah PPN dan PPnBM.

Berdasarkan data Ditjen Pajak per 30 November 2010 yang dikutip detikFinance, Minggu (5/12/2010), total penerimaan pajak tanpa PPh migas mencapai Rp 487,137 triliun atau baru 80,4% dari target APBNP-2010 yang sebesar Rp 606,116 triliun.

Namun angka tersebut tercatat naik 13,7% dibanding periode yang sama tahun 2009 yang sebesar Rp 428,443 triliun.

Total penerimaan pajak plus PPh migas per 30 November 2010 Rp 533,574 triliun atau baru 80,7% dari target APBNP2010 yang sebesar Rp 661,498 triliun. Angka tersebut juga berarti naik 12,5% dari periode yang sama pada tahun 2009 sebesar Rp 474,095 triliun.

Secara detail, penerimaan pajak tersebut terdiri dari :

  • PPh non migas Rp264,084 triliun, naik 13,1% dari periode sama 2009 Rp233,542 triliun. Persentase terhadap APBN-P 2010 86,1% dari target Rp306,836 triliun
  • PPN & PPnBM Rp190,787 triliun, naik 14% dari periode sama 2009 Rp167,328 triliun. Persentase terhadap APBN-P 2010 72,6% dari target Rp262,963 triliun
  • PBB & BPHTB Rp29,207 triliun, naik 17,9% dari periode sama 2009 Rp24,772 triliun. Persentase terhadap APBN-P 2010 89,9% dari target Rp32,474 triliun.
  • Pajak lainnya Rp3,06 triliun, naik 9,3% dari periode sama 2009 Rp 2,8 triliun. Persentase terhadap APBN-P 2010 79,7% dari target Rp3,841 triliun
  • PPh migas Rp46,437 triliun, naik 1,7% dari periode sama 2009 Rp45,561 triliun. Persentase terhadap APBN-P 2010 83,8% dari target Rp55,382 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo menyatakan pihaknya akan berusaha sekeras mungkin agar target bisa terpenuhi. Di sisi lain, penerimaan pajak sangat erat hubungannya dengan penyerapan anggaran setiap tahunnya.

"Kita akan all out, dan berharap akan lancar pencairannya (anggaran) jadi bisa 100 persen. Bisa 100 persen itu tergantung penyerapan anggaran 1 bulan ini, kalau skrang penyerapan rendah, jadi pengaruh juga rendah pada pajak," ujarnya dalam acara Sosialisasi Perpajakan, Bogor, Sabtu (4/12/2010) malam.

Namun perlu diakui, lanjut Tjiptardjo, pihaknya akan menghadapi banyak tantangan guna meningkatkan penerimaan pajak. Beberapa tantangan tersebut antara lain, meningkatkan kesadaran wajib pajak (WP) dan transparansi data WP.

"Tantangannya mengenai data yang menentukan, kalau data minim itu sulit. Apalagi pajak berdasarkan kejujuran, kita buat reformasi pajak undang-undang KUP pasal 35 a kewajiban bagi instansi untuk berikan data kepada DJP kalau tidak diberi sanksi hukuman pidana. Bentar lagi finalisasi KUP," tandasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment