Friday, December 3, 2010

Obat Resep Dokter Tidak Kena Bea Masuk

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tahun depan, Kementrian Keuangan akan memungut bea masuk (BM) dari barang bawaan penumpang, awak pesawat atau kapal, dan para pelintas batas dari luar negeri yang nilainya di atas 250 dollar AS per orang atau di atas 1000 dollar AS per keluarga.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan, Evi Suhartyanto menjelaskan, barang bawaan yang dipungut BM-nya hanya yang berpotensi menjadi barang dagangan atau bersifat komersil.

"Bukan bea masuk oleh-oleh ya, tapi yang termasuk barang dagangan komersial," katanya ketika dihubungi, Rabu (1/12/2010).

Adapun barang pribadi penumpang seperti obat-obatan yang dibeli di luar negeri, meskipun nilainya melebihi 250 dollar AS, tidak akan dikenai BM. Asalkan, obat-obatan tersebut, kata Evi, disertai resep dokter.

"Tapi kalau beli herbal, itu pasti barang dagangan. Untuk barang yang dipakai keperluan sendiri sih bebas," katanya.

Pungutan BM untuk barang bawaan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 Tentang Impor Barang Bawaan. Aturan tersebut, kata Evi, semata-mata diberlakukan untuk menambah penerimaan negara.

"Jauh sebelum dibebaskan fiskal aturan ini sudah ada dalam amanat Undang-Undang Fiskal 10 B Ayat 5, pasal 13 ayat 2, pasal 25 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1995 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan," paparnya.

Adapun tarif BM yang dikenakan adalah selisih nilai barang bawaan dengan batas harga yang ditentukan, 250 dollar AS. Evi mencontohkan, seseorang yang membeli sepatu seharga 255 dollar di luar negeri akan dikenakan biaya BM sebesar 5 dollar saat masuk ke Indonesia. Begitupun dengan rombongan keluarga. Akan dikenai BM sebesar selisih barang bawaan dengan 1000 dollar AS.

Namun, menurut Evi, pungutan BM tidak berlaku untuk barang milik penumpang yang dibawa ke luar negeri kemudian dibawa pulang kembali ke Indonesia seperti kamera, laptop, perlengkapan manggung, dan lainnya. Asalkan sebelumnya barang tersebut terdaftar dalam formulir sebelum keberangkatan.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment