Friday, December 3, 2010

Bea Masuk Oleh-oleh Dibayar Melalui Bank

JAKARTA, KOMPAS.com — Boleh jadi antrean panjang bakal terlihat di terminal kedatangan internasional bandar udara dan pelabuhan laut. Penumpang luar negeri yang baru mendarat di bandara kelak bukan hanya harus mengantre di Imigrasi, melainkan juga melewati pemeriksaan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, apalagi kalau sang penumpang ini membawa barang bawaan atau buah tangan dari luar negeri.

Maklum, pemerintah akan memungut bea masuk (BM) barang bawaan penumpang ataupun awak pesawat dan kapal dari luar negeri.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengaku sudah menyiapkan antisipasi agar antrean tidak mengular. Caranya, instansi ini akan memperbanyak meja pemeriksaan barang bawaan penumpang. "Kami akan menambah jumlah petugas agar penumpang tidak harus lama menunggu giliran pemeriksaan," ungkap Evi Suhartantyo, Kepala Humas Ditjen Bea dan Cukai, Rabu (1/12/2010) kemarin.

Evi menerangkan, nantinya para pelancong yang tiba dari luar negeri itu setelah turun dari pesawat atau kapal akan langsung digiring ke ruangan Ditjen Bea dan Cukai. Di ruangan itu sudah ada beberapa petugas Bea dan Cukai yang siap mengecek barang bawaan penumpang dan mengecek harga barang. "Kalau setelah dicek barang bawaan penumpang harganya melebihi dari 250 dollar AS, kelebihannya akan dikenai bea masuk," terang Evi.

Mereka yang harus membayar bea masuk bisa membayar dengan cara mentransfer uang pembayaran di loket bank yang disediakan Ditjen Bea dan Cukai. Ditjen Bea dan Cukai menjamin bahwa tidak ada uang penumpang yang masuk ke kantong aparat Bea dan Cukai karena semua pembayaran setoran bea masuk langsung lewat bank. "Jadi, tindakan penyuapan tidak dapat dilakukan," kata Evi.

Jika urusan pembayaran ini beres, penumpang boleh membawa barang bawaan yang dibeli di luar negeri. Namun, tidak semua barang yang dibeli penumpang dari luar negeri bebas dibawa keluar kendati sanggup membayar bea masuk. Ambil contoh minuman beralkohol, maksimal yang bisa dibawa penumpang cuma 1 liter. Apabila ada penumpang yang membawa lebih dari 1 liter, aparat Bea dan Cukai berjanji akan memusnahkan kelebihannya.

Begitu pula dengan barang bawaan berupa rokok dari luar negeri. Para pendatang tidak boleh membawa lebih dari 250 batang. Menurut Evi, pembatasan itu dilakukan agar tidak mengacaukan harga minuman beralkohol dan rokok di dalam negeri. "Di Indonesia kan banyak perusahaan rokok. Kalau dibebaskan, nantinya akan berpotensi mengacaukan harga produk-produk dalam negeri," ujarnya.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment