Friday, December 3, 2010

Bawa Barang Dagangan Luar Negeri, Siap-siap Dipajaki Bea Cukai

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai akan mengenakan tarif bea masuk penuh untuk setiap barang dagangan yang dibawa oleh penumpang pribadi dari luar negeri.

Direktur Teknis Kepabeanan dan Cukai Heri Kristiono menatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awal Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman diatur pemberlakukan bea masuk penuh untuk barang dagangan yang dibawa penumpang.

Pada peraturan sebelumnya, barang dagangan yang senilai US$ 250 masih dibebaskan bea masuk.

"Jadi semua barang dagangan yang dibawa penumpang tidak kena bebas bea masuk. Misalkan bawa barang senilai US$ 1.000 maka semuanya akan kena bea masuk," ujar Heri saat dihubungi detikFinance, Kamis (2/12/2010).

Sedangkan untuk barang pribadi yang senilai US$ 250, Heri menegaskan masih mendapatkan fasilitas bebas bea masuk. Untuk menghindari penumpang yang menyalahgunakan ketentuan tersebut, Heri menyatakan pihaknya akan melihat jumlah dan jenis barang bawaan penumpang apakah termasuk barang pribadi atau bawaan.

"Barang dagangan itu adalah barang yang tidak wajar untuk kebutuhan pribadi, misalnya jumlahnya banyak. Selain itu memang dinyatakan untuk diperjualbelikan, seperti barang-barang contoh, industri, bahan baku penolong," jelasnya.

Selain itu, perubahan dalam PMK yang berlaku 1 Januari 2011 ini juga mengatur mengenai pengakomodasian barang bawaan penumpang sebelum kedatangan penumpang.

"Dulu itu, yang bisa diurus adalah barang penumpang yang datang bersama penumpang atau yang setelah penumpang. Kalau barang yang datang sebelum si penumpangnya datang tidak diakomodir. Tapi sekarang bisa kita akomodir," jelasnya.

Selain itu, guna mengimplementasikan UU pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, maka pihak Ditjen Bea Cukai memperbarui custom declaration (CD) yang diberikan kepada penumpang.

Humas Bea Cukai Evi Suhartantyo menyatakan CD baru yang diberikan kepada penumpang lebih menitikberatkan pada permasalahan uang.

"Lebih terinci khususnya uang dan instrumen pembayarannya lainnya. Ada tata cara pelaporan mata uang dan mata uang lainnya, dulu nggak ada, tentang cek juga ada," jelasnya.

Sedangkan untuk perbedaan lain, Evi menyatakan bentuk CD akan lebih simpel dan informatif.

"Dulu modelnya horizontal dan bilingual, sekarang portrait 1 lembar bolak balik. Bahasanya cuma 1 tapi nanti boleh memilih mau mengisi pakai bahasa Indonesia atau Inggris. Di belakangnya ada informasi cara pengisian, dulu kan cuma selamat datang di Indonesia. Pertanyaannya dari 15 menjadi 11, lebih simple dan lebih informatif," tandasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment