Friday, December 3, 2010

Oleh-oleh Luar Negeri Perlu Dibatasi Agar Negara Tak Rugi

Jakarta - Pemerintah membatasi penumpang membawa oleh-oleh yang dibawa dari luar negeri maksimal senilai US$ 250 per orang. Tujuannya sehingga negara tidak dirugikan khususnya dari sektor pajak.

Direktur Teknis Kepabeanan dan Cukai Heri Kristiono menyatakan adanya beberapa barang yang dilakukan pembatasan pemberian bea masuk seperti rokok, cerutu, tembakau, dan minuman beralkohol disebabkan beberapa hal. Pertama, jelas Heri, barang-barang tersebut termasuk barang-barang yang perlu dibatasi peredarannya.

"Itu barang pembatasan, seperti rokok, minuman beralkohol, cerutu, tembakau, harus dibatasi sehingga pembebasan bea masuk juga dibatasi," jelasnya saat dihubungi detikFinance, Kamis (2/12/2010).

Heri menambahkan pembatasan bea masuk pada barang-barang tersebut guna mengurangi penggunaan barang-barang luar negeri.

"Kita tidak ingin, nanti dikonsumsi produk-produk dalam negeri," ujarnya.

Selain itu, lanjut Heri, guna menghindari penyalahgunaan fasilitas negara. Hal ini juga berdampak pada penerimaan negara. Dengan diberlakukannya pembatasan pemberian bea masuk untuk barang-barang tersebut yang notabene memiliki nilai cukai yang tinggi, maka penerimaan negara bisa diamankan.

"Nanti kalau tidak dibatasi, orang bisa bawa berapa saja jumlah, nanti akan terjadi penyalahgunaan, ternyata mereka menjualnya. Barang-barang itu seperti rokok, dan minuman alkohol itu kan cukainya tinggi. Nanti banyak beredar barang yang bebas bea masuk," ujarnya.

Mengenai jumlah pembatasan tersebut, Heri menyatakan peraturan bea cukai tersebut sudah berdasarkan standard internasional. Untuk barang dengan nilai maksimal US$ 250 akan dibebaskan pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Begitu juga dengan maksimum 200 cigaret, 25 cerutu, atau 100 gram tembakau iris, serta 1 liter minuman alkohol akan dibebaskan bea masuk dan cukai.

"Referensinya internasional, bagaimana di Australia, Korea, Amerika. Biasanya mereka di kisaran itu, walaupun ada yang mengubahnya sesuai dengan keijakan negaranya masing-masing," tandasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment