Monday, November 29, 2010

Pemerintah Kaji Insentif Pajak Untuk Perusahaan Ramah Lingkungan

Perusahaan yang melakukan kegiatan bersifat ramah lingkungan akan diupayakan untuk mendapatkan keringanan pajak. Pemerintah berjanji untuk membahas hal ini sehingga biaya yang dikeluarkan lebih murah ketimbang kerugian akibat lingkungan rusak.

Demikian disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta ketika ditemui di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Jakarta, Jumat (26/11/2010).

"Kita akan upayakan keringanan pajak. Logikanya adalah kalau kita kenakan pajak tapi barangnya tidak ramah lingkungan, toh nanti lingkungan kita tercemar. Kita perlu uang lagi untuk membersihkannya," tuturnya.

Selain itu, Gusti juga mengimbau perbankan untuk tidak memberikan kredit pada perusahaan-perusahaan yang dinilai oleh pemerintah merusak lingkungan. "Sementara kalau perusahaan ini baik, bunganya harusnya diperkecil," ujarnya.

Seerti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup saat ini mempunyai program unggulan Penilaian Peningkatan Kinerja Perusahaan (PROPER) yang bertujuan mendorong perusahaan untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan lingkungan.

Model penilaian yang akan diberikan adalah melalui warna emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Warna emas adalah yang paling bagus menjaga lingkungan, sedangkan hitam adalah yang paling mencemari lingkungan.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment