Friday, December 3, 2010

PKS Dukung Pajak Warteg, Tapi ...

VIVAnews - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta menyatakan memahami upaya mengenakan pajak atas rumah makan, restoran dan warung.

Politisi PKS yang menjadi Wakil Ketua DPRD Jakarta, Triwisaksana, menjelaskan, pajak hanya dikenakan pada warung yang memiliki omzet lebih dari Rp60 juta per tahun.

"Jadi, itu kan berdasarkan Peraturan Daerah yang menerjemahkan Undang-undang Perpajakan," kata Sani, panggilan Triwisaksana, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 2 Desember 2010. Sama seperti sebelumnya, restoran dan rumah makan dikenakan pajak 10 persen, ujarnya.

"Ketika pembahasan, Dinas Pajak menceritakan, ada kecenderungan rumah makan berganti nama jadi warung yang tak terkena pajak. Jika tidak dikenakan pajak juga atas rumah makan yang bernama warung, nanti ada prinsip ketidakadilan. Atau rumah makan berganti nama ke warung, untuk kemudian tidak kena pajak," katanya.

Lalu, kata Sani, Dinas Pajak mengusulkan, pendekatannya jangan berdasarkan nama. "Kalau nama bisa dimain-mainkan," kata Sani. "Pendekatan omzet," katanya. "Jadi semua rumah makan, apa pun namanya, mau kafe atau warung, omzetnya di atas Rp60 juta per tahun."

Jadi, PKS mendukung pajak atas warung Tegal yang banyak terdapat di Jakarta? "Jika berpenghasilan di atas Rp60 juta, iya," kata Sani. "Tapi, tentu harus dilakukan evaluasi terlebih dulu. Apakah pendekatan omzet sudah cukup, kemudian kedua, apakah konsumen tidak merasa terbebani," katanya.

Sani hanya memastikan, omzet warteg diketahui melalui pengukuran sendiri atau self-assessment seperti atas wajib pajak pribadi. "Kalau restoran berizin harus ada faktur," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Arif Susilo, mengatakan pemberlakuan pajak warung makan, termasuk warteg sebesar 10 persen itu karena jenis usaha ini dinilai sudah masuk dalam prasyarat obyek pajak yang diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Arif memprediksi, dengan menerapkan pajak warteg, potensi pendapatan pajak akan bertambah Rp50 miliar. Apalagi jumlah warteg di Jakarta saat ini sudah sekitar 2.000 unit.

Sumber: VIVAnews

No comments:

Post a Comment