Sunday, January 16, 2011

151 Perusahaan Terkait Gayus

Kemenkeu akan kooperatif dengan aparat penegak hukum.

JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyerahkan berkas 151 daftar wajib pajak (WP) yang ditangani oleh Gayus Tambunan ke Mabes Polri, Sabtu (15/1). Sebelumnya, disebut-sebut ada 149 wajib pajak yang ditangani Gayus. Namun, dalam perkembangannya bertambah menjadi 151 wajib pajak.

Berkas wajib pajak itu diserahkan oleh pelaksana tugas (plt) Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hadi Rudjito, kepada Direktur III Bidang Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Ike Edwin, sekitar pukul 12 siang di Mabes Polri, Jakarta. "Jumlah berkas yang kita serahkan secara lengkap seluruhnya ada 151 wajib pajak, yang berarti ada 151 perusahaan," ujarnya.

Saat menyerahkan berkas tersebut, Hadi Rudjito didampingi Kabiro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dan Kabiro Hukum Indra Surya. Hadi menjelaskan, berkas wajib pajak itu diserahkan berdasarkan permintaan Kapolri. Menurut dia, surat Kapolri dikirimkan pada tanggal 23 Desember lalu. Namun, karena beberapa alasan, kata dia, Kemenkeu belum dapat menyelesaikannya secara cepat, dan baru bisa diselesaikan Januari ini.

Beberapa kendala itu, kata Hadi, antara lain soal kesibukan Menteri Keuangan dalam mengurus realisasi APBN P 2010 pada masa akhir tahun anggaran, mengingat sejumlah target yang belum tercapai. "Saudara tahu tanggal 23 (Desember--Red) itu kan menjelang natal dan cuti bersama. Kemudian, menteri kita sibuk dengan APBN karena penerimaan itu belum mencapai target," katanya menjelaskan.

Apakah dari 151 wajib pajak itu termasuk perusahaan Bakrie? Hadi tidak menampiknya. "Termasuk, tapi saya tidak hapal seluruh daftar wajib pajaknya," kata Hadi. Begitu juga, kemungkinan adanya atasan Gayus yang terlibat, pihak internal Ditjen Pajak akan terus melakukan pemeriksaan. "Saya tidak tahu policy-nya Ditjen Pajak. Tapi, yang pasti terus diperiksa," katanya menegaskan.

Sebelumnya, anggota komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar, menunjuk nama Chevron dari ratusan perusahaan yang menjadi klien Gayus. Karena itu, ia pun meminta Mas Achmad Santosa (Ota), agar mundur sebagai anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. "Sebab, Ota berpotensi mengalami konflik kepentingan. Pasalnya Leliana Santosa, istri Ota, saya dengar saat ini masih aktif sebagai pengacara perusahaan minyak Chevron. Kantornya di Plaza Gani Jemat, Jalan Imam Bonjol," ujarnya sebagaimana dikutip Antara, Jumat (14/1).

Kabiro Hukum Kemenkeu Indra Surya mengatakan, dari 151 ini tidak semuanya dapat diindikasikan pidana. Karena masih membutuhkan penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian. "Itu saya tidak tahu karena yang bilang itu pidana kan kepolisian," katanya.

Menurut Indra, pada awalnya berkas itu memang ada 149. Namun, kepolisian meminta lima berkas kembali. Ternyata dari lima itu, tiga sudah masuk ke dalam yang 149. Sehingga hanya dua yang baru. Sayangnya, Indra belum dapat menyebutkan dua perusahaan baru tersebut.

Kabiro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi menegaskan, Kemenkeu akan bertindak kooperatif dalam penyelesaian kasus pajak. "Intinya Kemenkeu sangat taat dan memperhatikan hukum yang ada," tambahnya. Hal ini senada dengan pernyataan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Jumat (14/1). Menkeu menegaskan, pihaknya akan kooperatif dengan pihak penegak hukum atau kepolisian dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di Ditjen Pajak.

Diserahkan ke KPK
Selain kepada kepolisian, Kemenkeu juga menyiapkan data wajib pajak untuk diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, keputusan tersebut masih menunggu instruksi dari Menteri Keuangan. "Kalau KPK minta, kami tunggu instruksi pimpinan. Tapi, kami sudah siapkan semuanya," ujar Hadi Rudjito.

KPK telah meminta data wajib pajak yang ditangani Gayus Tambunan dalam kasus skandal mafia pajak pada pekan ini. Direktur III Bidang Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Ike Edwin mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan KPK. Namun, kasus ini sekarang ditangani kepolisian. "Nanti kita akan bekerja sama dengan KPK, tapi ini punya kami," ujarnya.

Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar meminta aparat hukum dan kepolisian untuk mengusut tuntas data 151 perusahaan yang telah diserahkan Kemenkeu kepada Mabes Polri tersebut. "Saya berharap, polisi sungguh-sungguh membongkar kasus Gayus. Apalagi, sudah jelas ada tiga perusahaan besar yang diakui Gayus," ujarnya kepada Republika.

Ia juga mendesak agar sejumlah orang yang berada di belakang Gayus ikut diperiksa, termasuk aparat penegak hukum sekalipun. Sebab, kata dia, upaya penuntasan kasus Gayus ini akan mengangkat kepercayaan publik kepada polisi. "Kasus ini merupakan ujian bagi kepolisian dalam menuntas kasus hukum yang melibatkan oknum penegak hukum," katanya.

Sumber: republika.co.id

Ingin tahu siapa saja Wajib Pajak yang masuk ke dalam Daftar 151 Wajib Pajak ini? Silakan baca di sini.

No comments:

Post a Comment