Friday, January 14, 2011

Diten Pajak Sediakan Drop Box SPT

Direktorat Jenderal Pajak kembali menyediakan drop box pada tahun ini sebagai tempat penerimaan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan tahun 2010.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, yang diperoleh di Jakarta, kamis (13/1), menyebutkan drop box akan ditempatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP, pusat perbelanjaan, pusat bisnis, atau tempat-tempat tertentu lainnya.

Jadwal pelayanan dan lokasi drop box akan ditetapkan oleh KPP sebagai penanggung jawab berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak menyampaikan jadwal dan lokasi drop box di wilayah kerjanya kepada Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat untuk diinformasikan kepada petugas Kring Pajak dan diunggah di situs resmi Ditjen Pajak.

Setiap wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT (SPT electronic) Tahunan melalui tempat pelayanan terpadu (TPT), pojok pajak, mobil pajak, atau drop box dimana saja. Petugas TPT, pojok pajak, mobil pajak, dan drop box menerima amplop tertutup yang berisi SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari wajib pajak, termasuk dari wajib pajak yang tidak terdaftar di wilayah kerja KPP dimana TPT, pojok pajak, mobil pajak, drop box tersebut berada dan langsung memberikan tanda terima SPT kepada wajib pajak tanpa didahului penelitian atas kelengkapan data SPT.

Sumber: Berita Kota

No comments:

Post a Comment