Tuesday, January 25, 2011

Bea Masuk Terus Ditagih

Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah soal penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2010 semestinya segera ditetapkan dalam bentuk surat keputusan resmi. Industri yang bergantung pada bahan baku impor terus tertekan dengan pengenaan BM di pelabuhan.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Terigu Indonesia (Aptindo) Franciscus Welirang di Jakarta, Senin (24/1), mengatakan, ”Pemerintah melalui Menko Perekonomian sudah menegaskan penundaan penurunan terhadap 57 pos tarif BM pangan. Namun, kebijakan baru itu dilakukan secara lisan di media.”

Menurut Franciscus, pemerintah kerap bicara kebijakan National Single Window (NSW) dalam kerangka mempersiapkan masyarakat ekonomi ASEAN, sementara sistem kebijakan nasional, seperti penundaan aturan bea masuk saja, tidak mampu dirancang secara online ke bea cukai di pelabuhan.

”Kami belum melihat pencabutan atau penundaan peraturan itu secara hitam di atas putih. Industri terigu harus tanggung biaya BM impor gandum,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan BM gandum dari nol persen menjadi 5 persen sangat menyesakkan karena kebijakan ini tidak akan memproteksi petani penghasil gandum di Tanah Air. Hasil produksi gandum itu hanya dikonsumsi petani sendiri.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, impor gandum tahun 2009 mencapai 4,64 juta metrik ton. Tahun 2010, impor gandum mencapai 4,60 juta metrik ton. Konsumsi terigu nasional tahun 2010 mencapai 4,38 juta metrik ton. Pertumbuhan kebutuhan diperkirakan 10,53 persen.

Direktur Eksekutif Aptindo Ratna Sari Loppies mengatakan, ”Dampak keterlambatan pemerintah menerbitkan SK menyebabkan industri harus menanggung BM 5 persen, sekitar Rp 100 miliar per bulan.”

Selain BM, pemerintah juga menjanjikan insentif bagi produsen minyak goreng yang memfortifikasi vitamin A pada produknya. Data Kementerian Perdagangan menyebutkan, dari 24 produsen minyak goreng, Musim Mas dengan merek Sunco memelopori fortifikasi ini.

Teknik administrasi

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, seharusnya Menkeu sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur penurunan tarif bea masuk khusus komoditas pangan hari ini (Senin, 24 Januari 2011). Sebab, keputusan tentang hal itu sudah menjadi ketetapan pemerintah yang diambil dalam Rapat Koordinasi gabungan antara Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono pada 19 Januari 2011.

”Harusnya sudah, tinggal teknik administratif. Ini perlu dicek ke Menteri Keuangan,” ujarnya.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment