Tuesday, January 25, 2011

Revisi Bea Masuk Tertahan di Kementerian Hukum dan HAM

Jakarta, Kompas - Hingga kemarin pemerintah belum mengundangkan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Meskipun Menteri Keuangan telah menandatanganinya, Jumat pekan lalu.

Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra, Selasa (25/1) di Jakarta, mengatakan, Menkeu sudah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241 pada 21 Januari 2011. ”Adapun pengundangannya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia,” katanya.

Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, pemerintah menurunkan 57 pos tarif bea masuk impor komoditas pangan untuk menjaga stabilitas harga pangan di dalam negeri. Komoditas yang bea masuknya diturunkan adalah gandum, kedelai, bahan baku pakan ternak, dan pupuk.

Pemerintah juga menunda selama setahun pemberlakuan PMK No 241/2010, terkait protes para pengusaha yang menghendaki agar bea masuk beberapa barang tak dinaikkan.

Menanggapi tertahannya revisi PMK, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton J Supit mengatakan bahwa seharusnya kebijakan khusus ini juga diimbangi dengan langkah-langkah khusus dalam revisi PMK.

”Kami melihat kinerja birokrasi masih business as usual, padahal semua pihak menginginkan agar revisi segera ditetapkan dan pemerintah sudah menyepakatinya,” kata Anton.

Semakin lama pengesahan revisi PMK tertunda, kerugian dunia usaha semakin besar. Petugas bea dan cukai tetap mengacu pada PMK lama karena secara resmi memang itu yang berlaku.

Para pengusaha berharap, Kementerian Hukum dan HAM segera mengundangkan revisi PMK yang sudah ditandatangani Menkeu. ”Harusnya kalau sudah ditandatangani hari Jumat, tidak perlu lama untuk mengundangkan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Jabar Rali Sukari, Selasa di Bandung, Jawa Barat, menegaskan, kebijakan penghapusan bea masuk pangan dan bahan pangan, termasuk untuk komoditas kedelai mulai awal pekan ini, dinilai akan semakin meminggirkan petani kedelai lokal. Kondisi itu mengancam swasembada pangan kedelai yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian pada 2014.

Rali mengatakan, dengan kebijakan penghapusan bea masuk untuk kedelai itu, para petani akan enggan menanam kedelai. Akibatnya, produksi kedelai pada 2011 diperkirakan menyusut 10 persen dari tahun lalu 55.000 ton, menjadi tinggal 48.000 ton.

”Petani kedelai akan beralih komoditas tanam. Saya maklum, penghapusan bea masuk ini memang dapat mengatasi persoalan tingginya harga komoditas meski hanya untuk sementara. Tetapi, untuk jangka panjang, pasti mematikan petani kita,” ungkap Rali.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment