Wednesday, January 26, 2011

PMK Bea Masuk Pangan Sudah Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang mengatur penurunan tarif bea masuk untuk komoditas pangan dilaporkan sudah mulai berlaku sejak diundangkan atau ditandatangani oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penandatanganan itu sudah dilakukan sejak Selasa (25/1/2011) malam.

"PMK ini sudah selesai hari Jumat (21 Januari 2011) di Menteri Keuangan. Lalu hari senin-nya sudah masuk ke Kementerian hukum dan HAM. Tadi malam (Selasa, 25 Januari 2011) saya cek di Kementerian Hukum dan HAM sudah ditandatangani, dan sudah masuk lagi ke Kementerian Keuangan. Jadi seharusnya sudah selesai," ungkap Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Rabu (26/1/2011).

Menurut Hatta, PMK tersebut harusnya sudah efektif saat ini karena sudah ditandatangani Menteri Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM menjadi lembar negara. "Ini berlaku sejak diundangkan, sudah diteken sejak kemarin," katanya.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengatakan, PMK tersebut terkait dengan 57 pos tarif tentang komoditas pangan, yakni pupuk, gandung, kedelai, dan pakan ternak. Penandatangan PMK tersebut dilakukan setelah mendapatkan masukan dari Tim Tarif. Keputusan itu dilakukan setelah tim tarif mencapai keputusan bulat tentang penetapan tarif bea masuk tersebut.

"Hasil pengkajian dari tim tarif dibawa ke Kementerian Keuangan. Jadi, proses penyesuaian tarif itu memang membutuhkan waktu. Karena ini negara yang diharapkan ada tata kelola yang baik, transparan, independen, dan adil. Selama ini, Anda semua selalu mendengar dari satu pihak saja, misalnya dari industri, tetapi tidak mendengarkan dari industri lain, terutama pertanian. Saya harus mendengar dari semua pihak," tuturnya.

Agus mengatakan, selama ini, suara petani tidak terlalu didengarkan oleh masyarakat. Atas dasar itu, Kementerian Keuangan tidak terburu-buru dalam memutuskan tarif bea masuk tersebut karena memperhitungkan dampak kebijakan itu pada petani. "Kami sudah tandatangani 57 pos tarif terkait pangan, khusus untuk beras, kami tunda kenaikan bea masuknya hingga Maret," ujarnya.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment