Thursday, January 20, 2011

MA Nilai Vonis 7 Tahun Trik Hakim Jerat Gayus

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menilai putusan 7 tahun untuk Gayus Tambunan adalah trik untuk menjerat Gayus atas perkara lain. Hal ini karena aturan hukuman penjara di Indonesia maksimal 20 tahun penjara.

"Putusan itu banyak pertimbangan. Coba kalau dikasih 20 tahun. Perkara lain, kan, tidak bisa lagi (diajukan ke pengadilan)," kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai salat Jumat, di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, (21/1/2011).

Seperti diketahui, sistem hukum di Indonesia hanya mengenal hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sehingga apabila Gayus dihukum 20 tahun penjara, maka kasus lain harus menunggu Gayus keluar penjara di tahun ke-20.

Padahal, daluwarsa kasus adalah 18 tahun. Maka apabila Gayus keluar penjara pada tahun ke-20, kasus lain sudah tidak bisa disidangkan.

"Kan maksimal hukuman penjara 20 tahun. Hukuman penjara dengan gabungan berbagai macam pidana itu hukumannya 20 tahun," tambah Harifin.

Sayangnya, sedikit yang mengetahui sistem pemidanaan di Indonesia tersebut. Alhasil, usai putus 7 tahun, banyak pihak yang menyayangkan. "Itu supaya orang mengerti. Ini perkara pidana yang masih berlanjut," tandas Harifin.

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment