Jakarta - Pembahasan pembebasan bea masuk (BM) terhadap produk dan bahan baku terkait pangan sudah berlangsung lama. Besok, pemerintah rencananya baru memastikan bahan pangan apa saja yang akan dihapus bea masuknya untuk meredam harga pangan di dalam negeri.
"Besok dibahas dan putuskan," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2011).
Mari mengaku belum berani menyampaikan komoditi pangan apa saja yang akan dihapus secara menyeluruh. Namun kata dia, penghapusan bea masuk itu untuk komoditi pangan dan bahan baku terkait pangan.
Rencananya besok tim tarif kementerian keuangan akan membahas kembali dan memutuskan secara pasti komoditi apa yang terkena penghapusan bea masuk. Mari juga mengelak mengenai kemungkinan penghapusan bea masuk untuk komoditi gula.
"Langkah ini dilakukan untuk menstabilkan harga pangan dan inflasi. Konteksnya itu," kata Mari.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa pada retreat beberapa waktu lalu mengatakan pemerintah memastikan menghapuskan tarif bea masuk untuk empat produk pangan yaitu beras, bahan baku terigu (gandum), kedelai, dan pakan ternak.
Sumber: detikFinance
"Besok dibahas dan putuskan," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2011).
Mari mengaku belum berani menyampaikan komoditi pangan apa saja yang akan dihapus secara menyeluruh. Namun kata dia, penghapusan bea masuk itu untuk komoditi pangan dan bahan baku terkait pangan.
Rencananya besok tim tarif kementerian keuangan akan membahas kembali dan memutuskan secara pasti komoditi apa yang terkena penghapusan bea masuk. Mari juga mengelak mengenai kemungkinan penghapusan bea masuk untuk komoditi gula.
"Langkah ini dilakukan untuk menstabilkan harga pangan dan inflasi. Konteksnya itu," kata Mari.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa pada retreat beberapa waktu lalu mengatakan pemerintah memastikan menghapuskan tarif bea masuk untuk empat produk pangan yaitu beras, bahan baku terigu (gandum), kedelai, dan pakan ternak.
Sumber: detikFinance
No comments:
Post a Comment