Thursday, January 20, 2011

Tax Holiday Industri Pionir Diterapkan Februari

Pemerintah menerbitkan aturan terkait fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk periode tertentu (tax holiday) bagi industri pionir. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2O11 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain, yang mulai berlaku Februari 2010.
Industri pionir dimaksud adalah industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah dan eks-ternalitas tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Fasilitas tax holiday merupakan salah satu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh Dalam Tahun Berjalan.

Dalam salinan aturan yang diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak M Tjiptardjo mengatakan, pembebasan PPh diberikan melalui surat keterangan bebas yang dikeluarkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP).

"Surat keterangan bebas diberikan kepada wajib pajak (WP) yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh, karena mengalami kerugian fiskal dalam hal WP yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, WP belum sampai pada tahap produksi komersial, atau WP mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur)," kata Tjiptardjo, di Jakarta, Rabu (19/1).

Selain itu, fasilitas bebas PPh diberikan kepada WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuk-tikan tidak akan terutang PPh, karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal. Hal tersebut dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan, seperti yang tercantum dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh atau surat ketetapan pajak.

Seperti dilansir dari Antara, insentif pajak juga diberikan kepada WP yang dapat membuktikan PPh yang telah dan akan dibayar lebih besar dari PPh yang bakal terutang. Demikian pula, insentif diberikan kepada WP yang penghasilannya hanya dikenai pajak bersifat final.

"Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh diajukan secara tertulis kepada kepala KPP tempat WP terdaftar dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan, kecuali untuk WP yang usahanya baru berdiri dan dalam tahap investasi," papar Tjiptardjo.

Lebih lanjut, keala KPP harus memberikan keputusan dengan menerbitkan surat keterangan bebas atau surat penolakan permohonan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu lima hari, kepala KPP belum juga memberikan keputusan, permohonan WP dianggap diterima.

Maksimal Delapan Tahun

Di sisi lain, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengusulkan insentif tax holiday diberikan dalam jangka waktu empat hingga delapan tahun. Dalam kurun tersebut iklim industri dinilai sudah cukup kompetitif, kendati insentif pajak bisa diberikan untuk jangka lebih dari 10 tahun.

"Ancang-ancangnya, kami mau ajukan (periode pembebasan PPh) empat sampai delapan tahun. Saya rasa kalau sudah sampai delapan tahun sudah kompetitif. Kami mau rekomendasikan begitu, tapi (selanjutnya) itu bukan kebijakan kami lagi," kata Gita, di Jakarta, Selasa (18/1).

Gita menuturkan, beberapa industri yang bakal mendapatkan insentif tax holiday masih dikaji Menteri Keuangan. Industri tersebut di antaranya adalah industri berskala besar, pionir, pendukung hilirisasi, serta menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat besar.

"Yang sudah disikapi Menteri Keuangan adalah industri yang berskala besar dan pionir. Iindustri yang masuk kategori berskala besar adalah yang memiliki nilai investasi lebih dari USS 500 miliar. Sebab, industri berskala besar sekali dapat membuahkan lapangan kerja yang besar pula," kata dia.

Sumber: Investor Daily Indonesia

No comments:

Post a Comment