Monday, January 17, 2011

Wika: Gayus Cerita Lama di Perkara 2006

VIVAnews - Nama 151 perusahaan yang diduga pernah menjadi 'pasien' Gayus Tambunan mulai beredar setelah Kementerian Keuangan menyerahkan daftar tersebut kepada Markas Besar Kepolisian RI, Sabtu pekan lalu. Dalam daftar, terdapat salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor konstruksi, yakni PT Wijaya Karya, Tbk.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, Natal Argawan Pardede, menjelaskan bahwa soal ini merupakan cerita lama. Saat itu, Wijaya Karya mengajukan gugatan keberatan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak. "Kalau tidak salah tahun 2006," kata Natal ketika dikonfirmasi VIVAnews.com di Jakarta, Senin, 17 Januari 2011.

Dalam proses beracara di Pengadilan Pajak, menurut dia, sebagai pihak penggugat, manajemen Wijaya Karya kemudian berhadapan dengan pihak tergugat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.

Pada dokumen proses beracara di Pengadilan Pajak itu, Natal menjelaskan, terdapat nama Gayus Tambunan dan beberapa pegawai pajak yang mewakili pihak tergugat. Gayus dan beberapa pegawai pajak itu berstatus sebagai perwakilan pihak tergugat yang berhadapan dengan penggugat, yakni Wijaya Karya.

"Kapasitas dia hanya sebagai pihak yang mewakili tergugat," tuturnya.

Pengadilan Pajak akhirnya memutuskan Wijaya Karya kalah dan harus membayar denda. "Kami pun menerima putusan itu dan menyelesaikannya dengan membayar denda," katanya.

Dia menjelaskan, selama proses beracara di Pengadilan Pajak itu, manajemen Wijaya Karya menggunakan prosedur normal. (kd)

Sumber: VIVAnews

No comments:

Post a Comment