Wednesday, February 16, 2011

Humala Anjurkan Koleganya di Ditjen Pajak Segera Berhenti

Jakarta - Terdakwa kasus korupsi PT Surya Alam tunggal, Humala Napitupulu menganjurkan rekan-rekannya di Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak segera berhenti dari pekerjaannya. "Daripada pengabdian kalian semua dianiaya seperti yang saya alami, diinjak-injak dengan proses rekayasa aneh seperti yang saya alami," ujarnya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Februari 2011.

Dalam nota pembelaannya berjudul 'Penganiayaan dan Pemerkosaan Hukum' itu, Humala menganggap kasusnya merupakan rekayasa kepolisian. Menurut dia, proses keberatan pembayaran pajak PT SAT sebesar Rp 570 juta itu sudah sesuai peraturan perpajakan. Tudingan yang diajukan jaksa bahwa ia tak bekerja secara profesional dalam pemeriksaan pajak juga tak beralasan. Ia balik menuding bahwa pemeriksaan ketetapan pajak Kantor Wilayah Jawa Timur II lah yang tak benar. "Pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kanwil Ja-Tim II tak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku."

Humala mengatakan, Tim Pemeriksa Kanwil Ja-Tim II mengasumsikan bahwa telah terjadi penyerahan aktiva tetap dalam transaksi jual-beli antara PT SAT dengan PT Surya Adikumala Abadi pada tahun 2004. Dengan asumsi ini, tim pemeriksa mengenakan adanya pajak pertambahan nilai pasal 16 D terhadap PT SAT. Padahal, dalam akta ikatan jual beli kedua perusahaan tersebut disebutkan bahwa penyerahan aktiva tetap itu belum dilakukan. "Sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang dikeluarkan Kanwil Jawa Timur II seharusnya belum dapat diterbitkan untuk masa pajak 2004," ujarnya.

Selain itu, Kanwil Pajak Jawa Timur juga telah melakukan pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5454/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak. Dalam keputusan itu jangka waktu pemeriiksaan pajak seharusnya maksimal 8 bulan. "Namun waktu yang dihabiskan tim pemeriksa Kanwil Jawa Timur II bahkan telah melebihi 12 bulan sehingga pemeriksaan pajak tak sesuai," ujarnya. Karena itu, ia menilai SKPKB PPN Pasal 16 D yang dikeluarkan Kanwil Jawa Timur II cacat hukum.

Kalaupun dikemudian hari diketahui adanya kesalahan dalam pemeriksaan banding yang dilakukan olehnya, Ditjen Pajak kata dia, masih dapat memungut kekurangan pembayaran pajak itu. "Ada proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak KUrang Bayar Tambahan (SKPKBT) sesuai pasal 15 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan," ujarnya.

Karena itu, merujuk pada pasal 36 A ayat 4 Undang-Undang KUP, ia beralasan bahwa pegawai pajak tak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. "Pasal 36A ayat 4 UU KUP yaitu, pegawai pajak tak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada itikad baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan," tuturnya.

Sumber: TempoInteraktif.com

No comments:

Post a Comment