Jakarta -Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan transaksi sebesar Rp 27 miliar. Ketua Pusat Pelaporan Analisisi dan Transaksi Keuangan Yunus Husein mengatakan, temuan itu setelah lembaganya memeriksa 3.000 rekening lebih pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Rata-rata, menurut Yunus di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, jumlah transaksi seorang pegawai pajak mencapai Rp 500 juta hingga Rp 7 miliar. "Dirjen Pajak meminta supaya kami mengecek," katanya dalam rapat dengar pendapat siang tadi.
PPATK lalu meneliti 3.616 rekening pegawai pajak beserta 12.089 rekening keluarga pegawai pajak. "Ditemukan banyak fakta-fakta," ujarnya. Transaksi ini tersebar di semua jajaran Dirjen Pajak.
Sumber: Tempo Interaktif.com
Sumber: Tempo Interaktif.com
No comments:
Post a Comment