Monday, February 7, 2011

Kisruh Pengawas Perpajakan; Agus Marto Tantang DPR 'Tanding' ke MA

Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan tidak akan mengubah Peraturan Menteri Keuangan No.133/PMK.01/2010 mengenai Komisi Pengawas Perpajakan (KPP) karena dinilai tidak ada yang menyalahi undang-undang manapun. Bahkan Agus menantang DPR untuk membawa sengketa kewenangan KPP ini ke Mahkamah Agung (MA).

"Pengawasan KPP yakni meliputi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan meliputi pula Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai). Hal ini tidak bertentangan dengan pasal manapun untuk membentuk pengawas perpajakan. Apabila tidak sepakat karena KPP mengawasi Bea dan Cukai, dalam hal ini DPR dan pemerintah sejajar seharusnya diputus lembaga negara yang netral dalam bentuk judicial review dengan masuk ke MA," papar Agus.

Agus menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR-RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2011).

Namun, Agus kembali mempertanyakan ketika PMK 133 tersebut kehadirannya dipertanyakan dan jika dibawa ke MA maka harus ada pihak yang merasa dirugikan. "Tetapi siapa yang dirugikan dengan adanya Komisi Pengawas Perpajakan?," tanya Agus.

Agus menjelaskan, keberadaan KPP pada dasarnya mempunyai tugas membantu Menteri Keuangan dalam melaksanakan tugas. Seperti, lanjut Agus yang terkait pemungutan pajak dimana ruang lingkupnya tidak hanya pajak yang ada dipusat.

"KPP itu termasuk juga pemungutan pajak di Kepabeanan dan Cukai, termasuk pajak daerah juga," tegasnya.

Lebih jauh Agus menjelaskan, pembentukan KPP yang tersirat dan dipertanyakan anggota DPR dimana seharusnya hanya pengawasan Ditjen Pajak itu memang benar. Tetapi juga, sambung Agus tidak secara tertulis tersirat dimana cakupan KPP yang lain meliputi juga Ditjen Bea Cukai.

"Jadi tidak ada yang bertentangan," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo berang ketika didesak mencabut PMK No. 133 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.

Dalam Rapat Kerja antara Komisi XI DPR dengan jajaran Kementerian Keuangan sebelumnya memang sempat memanas. Dewan menilai Komite Pengawas Perpajakan (KPP) telah melanggar ketentuan karena telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas Bea dan Cukai. Pasalnya, dewan menganggap tidak masuk dalam tugas KPP.

Memanasnya, rapat tersebut dipicu oleh adanya perdebatan mengenai peninjauan PMK tersebut yang dikaitkan dengan penyelundupan dua kontainer ilegal berisi BlackBerry dan alat elektronika lainnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta beberapa waktu lalu.

Dikabarkan, dalam penyelundupan tersebut, seorang anggota dewan turut terlibat di dalamnya.

Agus pun mulai berang kala dituduh sebagai pihak yang telah memulai mengaitkan penyelundupan BlackBerry dengan peraturan PMK tersebut. Menkeu menegaskan, sejak rapat dimulai dirinya tidak pernah menyatakan mengenai keberadaan dua kontainer ilegal berisi BlackBerry.

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment