Monday, March 7, 2011

Agus Marto Tak Beri Pengampunan Pajak ke Pengusaha

Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan tidak dapat memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai tax insentive kepada para pelaku bisnis. Pasalnya, pemberian insentif dengan penghapusan pajak seperti itu membuat program ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan menjadi tidak optimal.

Demikian disampaikan Agus saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (4/3/2011).

"Kita dalam berkomunikasi menyampaikan bahwa kita memang sedang memperbaiki sistem, kita memperbaiki pengembangan potensi, ekstensifikasi, dan intensifikasi, kita memperbaiki teknologi informasi, kita memperbaiki manual sampai memperbaiki sumber daya manusia dan pengawasan, nah kalau itu belum tertata, kalau kita melakukan inisiatif tax amnesty, itu nanti pasti akan tidak optimal, karena tax amnesty itu kan mau sekali setelah itu tertata dengan baik, jadi kita dalam posisi untuk tidak mengangkat inisiatif tax amnesty," ujarnya.

Menurut Agus, tax amnesty bisa diberlakukan jika perbaikan perpajakan sudah selesai.

"Setelah tadi, setelah penataan organisasi, program pengembangan potensi ekstensifikasi, intensifikasi, sampai perbaikan sumber daya manusia, dan manual institusinya," ungkapnya.

Sedangkan mengenai tax holiday, Agus menyatakan aturannya masih dalam taraf finalisasi dan harmonisasi antar kementerian.

"Kita sudah mempersiapkan PMK-nya, kita sudah desain yang terkait dengan industri yang akan menerima, kriteria, sampai dengan pengawasannya. Jadi itu masih dalam taraf finalisasi, terus nanti akan ada pertemuan antar kementerian terus nanti bisa diselesaikan," jelas Agus.

"Ini sebetulnya Februari ini sudah selesai di bagian building block-nya ya, apa namanya industri yang diperoleh sampai dengan bentuk pengawasannya. Kalau perumusannya itu sudah tidak terlalu lama lagi," tandasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment