Monday, March 7, 2011

Tak Naikkan PTKP, Pemerintah Pilih Subsidi Industri

Batam - Pemerintah belum berencana menaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Pemerintah lebih memilih memberikan stimulus daya beli masyarakat dengan memberikan subsidi bea masuk ditanggung pemerintah bagi industri.

"Belum, kalau nggak salah kita baru naik PTKP tahun lalu, kalau sekarang ini lebih ingin memberikan bea masuk DTP (ditanggung pemerintah)," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di sela-sela kunjungan kerja di Batam, Senin (7/3/2011).

Agus mengatakan saat ini pemerintah masih fokus memberikan stimulus daya beli masyarakat melalui pembebasan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP). Mengenai pemerintah China yang kabarnya menaikkan PTKP masyarakatnya demi meningkatkan daya beli, menurut Agus langkah kebijakan negara berbeda-beda termasuk dengan Indonesia.

"Kalau Indonesia saat ini masih akan mengkaji, membantu bea masuk bagi industri yang perlu dibantu supaya BMDTP bisa dilakukan dengan baik," katanya.

Di tempat yang sama, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan hal yang sama, bahwa pemerintah Indonesia tak akan ikut-ikutan terhadap langkah yang diambil China untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

"Kita nggak usah sama-samakan dengan China lah, beda kondisi, memang belum perlu kita," kata Fuad.

Mengenai PTKP yang berlaku saat ini, sudah berlaku mulai 1 Januari 2009 yaitu PTKP untuk Diri Sendiri Rp.15,84 juta (per tahun), Tambahan WP Kawin Rp 1,32 juta, Tambahan Istri Bekerja Rp 15,84 juta, Tambahan Tanggungan Rp 1,32 juta.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment