Sunday, March 6, 2011

Yuk, Isi SPT Pajak Biar Tak Kena Denda Rp 100 Ribu

Jakarta - Ditjen Pajak kembali akan mengenakan denda Rp 100 ribu untuk setiap wajib pajak (WP) orang pribadi yang telat menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2010.

Kasubdit Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan, Liberti Padiangan menyatakan denda tersebut dikenakan bila WP menyerahkan SPT Tahunan melebihi batas waktu yang ditetapkan Ditjen Pajak, yaitu 31 Maret 2011.

"Masih ada waktu sekitar 27 hari sebelum wajib pajak orang pribadi terlambat memenuhi kewajibannya menyerahkan SPT itu. Tapi kalau di luar waktu itu, kita tetap open, meskipun ada sanksi administratif berupa denda," ujar nya saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (4/3/2011).

Liberti menambahkan WP Badan pun akan dikenakan denda apabila telat menyerahkan SPT Tahun Pajak 2010 sebesar Rp 1 juta dengan tenggat paling lambat 30 April 2011.

"Untuk wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari kantornya, dan Pajak Penghasilan (PPh) mereka dibayarkan oleh pemberi kerjanya, maka dia hanya perlu melengkapi SPT dengan formulir bukti pembayaran PPh dari kantornya, yakni formulir 1721 A1. Kecuali ada tambahan penghasilan. Dia harus melaporkan juga penghasilan tambahan itu," paparnya.

Penyampaian SPT Tahunan PPh bisa dilakukan dengan langsung menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar, melalui drop box yang terdapat di berbagai tempat, secara online (e-Filling), dan dikirim melalui pos.

"Kalau untuk mengetahui di mana saja ada drop box maka bisa mengunjungi situs pajak, www.pajak.go.id, begitu juga buat mengisi SPT secara online,"paparnya.

Mendekati tenggat waktu penyerahan SPT tersebut, Ditjen Pajak memberikan ekstra jam operasional loket penerimaan SPT yaitu Sabtu 19,26 Maret 2011 pukul 08.00-12.00 WIB, 23 April 2011 pukul 08.00-12.00 WIB, Kamis 31 Maret 2011 pukul 07.30-20.00 WIB, dan Sabtu 30 April 2011 pukul 08.00-19.00 WIB.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment