Jakarta - Persentase wajib pajak (WP) yang menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) di 2010 baru mencapai 58,16%. Namun Ditjen Pajak puas karena angka tersebut melewati target.
Kasubdit Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantaun, Liberti Padiangan mengatakan, pencapaian tersebut sudah bagus karena di 2010 Ditjen Pajak banyak dihantam 'badai', seperti kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
"Ini sangat baik di mana pada 2010,badai menghantam Ditjen Pajak. Kami cemas bagaimana bisa sampai 57,5 persen. Kirain masyarakat akan enggan ternyata kerisauan kami tidak terbukti. Di tengah badai menerpa pajak, kepercayaan masyarakat masih tinggi," ujar Libert lega dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (4/3/3011).
Pada 2010, SPT PPh yang diterima Ditjen Pajak sebanyak 8.202.309, dengan jumlah WP yang terdaftar sebanyak 15.911.576 dan wajib pajak yang wajib melaporkan SPT sebanyak 14.101.933 sehingga rasio kepatuhan sebesar 58,16%.
Pencapaian rasio kepatuhan pada 2010 tersebut sudah melebihi target di 2010 yang sebesar 57,5%.
Dikatakan Liberti, dalam tiga tahun terakhir ini terdapat lonjakan yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan WP. "Selama 3 tahun terakhir terdapat lonjakan yang signifikan," ujarnya.
Berdasarkan data WP, di 2008 terdapat 2.097.849 SPT yang diterima Ditjen Pajak. Dengan WP terdaftar sebanyak 7.137.023 dan WP terdaftar yang wajib melaporkan SPT sebanyak 6.341.828 sehingga rasio kepatuhan sebesar 33,08%.
"Jadi ada yang terdaftar tapi tak wajib bayar karena mungkin memang orangnya di-PHK, perusahaannya bangkrut, atau karena cabang usaha banyak tapi kan yang bayar satu, tergantung wilayah bayarnya," jelasnya.
Sedangkan di 2009, SPT PPh yang diterima Ditjen Pajak mencapai 5.413.114 dari WP terdaftar yang wajib melaporkan SPT sebanyak 9.996.620 WP dari WP terdaftar sebanyak 10.682.099 sehingga rasio kepatuhan di 2009 sebesar 54,15%.
"Dari 2008 ke 2009, penerimaan SPT bahkan meningkat lebih 100%," tukasnya.
Pada 2011 ini, Ditjen Pajak menargetkan rasio kepatuhan sebesar 62,5% dengan wajib pajak yang terdaftar per Januari 2011 sebanyak 18.116.000 wajib pajak, atau mengalami kenaikan 30% dibanding tahun lalu.
Sumber: detikFinance
Kasubdit Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantaun, Liberti Padiangan mengatakan, pencapaian tersebut sudah bagus karena di 2010 Ditjen Pajak banyak dihantam 'badai', seperti kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
"Ini sangat baik di mana pada 2010,badai menghantam Ditjen Pajak. Kami cemas bagaimana bisa sampai 57,5 persen. Kirain masyarakat akan enggan ternyata kerisauan kami tidak terbukti. Di tengah badai menerpa pajak, kepercayaan masyarakat masih tinggi," ujar Libert lega dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (4/3/3011).
Pada 2010, SPT PPh yang diterima Ditjen Pajak sebanyak 8.202.309, dengan jumlah WP yang terdaftar sebanyak 15.911.576 dan wajib pajak yang wajib melaporkan SPT sebanyak 14.101.933 sehingga rasio kepatuhan sebesar 58,16%.
Pencapaian rasio kepatuhan pada 2010 tersebut sudah melebihi target di 2010 yang sebesar 57,5%.
Dikatakan Liberti, dalam tiga tahun terakhir ini terdapat lonjakan yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan WP. "Selama 3 tahun terakhir terdapat lonjakan yang signifikan," ujarnya.
Berdasarkan data WP, di 2008 terdapat 2.097.849 SPT yang diterima Ditjen Pajak. Dengan WP terdaftar sebanyak 7.137.023 dan WP terdaftar yang wajib melaporkan SPT sebanyak 6.341.828 sehingga rasio kepatuhan sebesar 33,08%.
"Jadi ada yang terdaftar tapi tak wajib bayar karena mungkin memang orangnya di-PHK, perusahaannya bangkrut, atau karena cabang usaha banyak tapi kan yang bayar satu, tergantung wilayah bayarnya," jelasnya.
Sedangkan di 2009, SPT PPh yang diterima Ditjen Pajak mencapai 5.413.114 dari WP terdaftar yang wajib melaporkan SPT sebanyak 9.996.620 WP dari WP terdaftar sebanyak 10.682.099 sehingga rasio kepatuhan di 2009 sebesar 54,15%.
"Dari 2008 ke 2009, penerimaan SPT bahkan meningkat lebih 100%," tukasnya.
Pada 2011 ini, Ditjen Pajak menargetkan rasio kepatuhan sebesar 62,5% dengan wajib pajak yang terdaftar per Januari 2011 sebanyak 18.116.000 wajib pajak, atau mengalami kenaikan 30% dibanding tahun lalu.
Sumber: detikFinance
No comments:
Post a Comment