Sunday, March 6, 2011

Tingkat Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak Masih Rendah

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menargetkan rasio kepatuhan hanya sebesar 62,5 persen di 2011. Hal tersebut dikarenakan tingkat kesadaran masyarakat Indonesia dari segi kepatuhan masih rendah sehingga belum bisa mencapai 100 persen.

"Target 62,5% itu adalah target minimal, sedangkan maksimal tentu kita harapkan 100%. Target minimal ini setiap tahun kita tingkatkan, hingga natinya 100%, karena sebagai negara berkembang, kesadaran masyarakat kita masih belum bisa 100%," ujar Kasubdit Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan, Liberti Pandiangan melalui pesan singkatnya kepada detikFinance, Minggu (6/3/2011).

Liberti menyebutkan untuk 2011, wajib pajak yang terdaftar per Januari 2011 sebanyak 18.116.000 wajib pajak (WP), atau mengalami kenaikan 30% dibanding tahun lalu.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, pada 2010, SPT PPh yang diterima Ditjen Pajak sebanyak 8.202.309, dengan jumlah WP yang terdaftar sebanyak 15.911.576 dan wajib pajak yang wajib melaporkan SPT sebanyak 14.101.933 sehingga rasio kepatuhan sebesar 58,16%. Pencapaian rasio kepatuhan pada 2010 tersebut sudah melebihi target di 2010 yang sebesar 57,5%.

Pada tahun 2008 terdapat 2.097.849 SPT yang diterima Ditjen Pajak. Dengan WP terdaftar sebanyak 7.137.023 dan WP terdaftar yang wajib melaporkan SPT sebanyak 6.341.828 sehingga rasio kepatuhan sebesar 33,08%.

Sedangkan di 2009, SPT PPh yang diterima Ditjen Pajak mencapai 5.413.114 dari WP terdaftar yang wajib melaporkan SPT sebanyak 9.996.620 WP dari WP terdaftar sebanyak 10.682.099 sehingga rasio kepatuhan di 2009 sebesar 54,15%.

Guna meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak penghasilan (PPh), Liberti menyatakan Ditjen Pajak tetap melakukan sosialisasi.

"Kita melakukan berbagai program seperti sosialisasi dan edukasi SPT, mengisi bersama SPT di perusahaan-perusahaan atau tempat ramai, jemput bola untuk SPT denga membuat drop box di tempat-tempat yang ramai/banyak wajib pajak, sehingga dengan mudah menyampaikan SPT," tandasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment