Tuesday, March 22, 2011

Batas Waktu SPT Tahunan Tinggal 9 Hari Lagi!

JAKARTA, KOMPAS.com — Sosialisasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk tahun pajak 2010 telah dilakukan Selasa (8/3/2011) lalu.

Sosialisasi ini dilakukan serempak di 4 kota, dari ujung barat hingga timur Indonesia, yang diwakili oleh kota Medan, Jakarta, Denpasar, dan Papua. Tidak hanya itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, juga Wakil Presiden Boediono, beserta sejumlah pejabat tinggi negara, telah memberikan contoh dengan menyerahkan SPT mereka secara langsung pada Jumat (18/3/2011).

Terkait dengan sejumlah kasus di Ditjen Pajak belakang ini, Menteri Keuangan Agus Martowardojo sempat menyatakan, Dirjen Pajak akan terus memulihkan citra karena sejumlah kasus, salah satunya memperbaiki sistem administrasi, di acara penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2010, di Dirjen Pajak, Jumat, yang dihadiri oleh Presiden.

Tenggat waktu penyampaian SPT adalah tanggal 31 Maret ini, atau sekitar sembilan hari lagi. Untuk diketahui saja, para Wajib Pajak (WP) yang telat menyerahkan SPT akan didenda senilai Rp 100.000 per orang.

Untuk pengambilan formulir SPT, WP dapat memperolehnya dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KPP2KP), Pojok Pajak, Mobil Pajak Keliling, pemda setempat, hingga mengunduh lewat internet di alamat www.pajak.go.id.

Untuk mempermudah WP, Ditjen Pajak telah membuat aplikasi bagi WP, yang dikenal dengan e-SPT. Disebutkan, elektronik SPT ini memiliki sejumlah kelebihan, di antaranya data perpajakan lebih terorganisasi, penyampaian SPT lebih cepat dan aman karena lampiran dalam bentuk media, penghitungan lebih cepat dan tepat, hingga berkurangnya pekerjaan klerikal perekaman SPT yang dapat memakan sumber daya cukup banyak.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment