Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluarkan enam kebijakan fiskal baru di akhir Februari ini. Kebijakan ini menyangkut insentif di bidang perpajakan.
"Jadi ada enam kebijakan baru dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PM) di akhir Februari ini," kata Agus dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (28/2/2011).
Adapun enam kebijakan tersebut adalah:
Pertama, peningkatan batasan nilai penyerahan rumah sederhana dibebaskan dari pengenaan PPN (pajak pertambahan nilai). Aturan ini diatur dalam PMK NO.31/PMK.03.2011. Alasannya dengan meningkatnya harga tanah dan bangunan saat ini, batasan nilai penyerahan rumah sederhana bebas PPN jadi tidak memadai lagi.
"Untuk memberikan kesempatan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah memiliki rumah, perlu dilakukan penyesuaian batasan rumah sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN. Batasan nilai penyerahan rumah sederhana yang dapat pembebasan PPN disesuaikan menjadi semula Rp 55 juta menjadi Rp 70 juta," kata Agus.
Kedua, perlakuan PPN atas jasa maklon itu PMK No.30/PMK.03/2011. Dalam rangka memberikan perlakuan yang setara antara kegiatan usaha jasa maklon dengan manufaktur pada umumnya, terutama yang ditujukan untuk pasar ekspor serta untuk menjaga daya saing kegiatan usaha ekspor jasa maklon indonesia dibandingkan para pelaku kegiatan usaha sejenis di negara-negara lain.
"PMK ini untuk memperjelas definisi jasa maklon, dan memperkenankan pengkreditan pajak masukkan atas impor bahan baku oleh pengusaha jasa maklon," imbuh Agus.
Untuk kebijakan ketiga dibagi dua yaitu:
"Jadi ada enam kebijakan baru dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PM) di akhir Februari ini," kata Agus dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (28/2/2011).
Adapun enam kebijakan tersebut adalah:
Pertama, peningkatan batasan nilai penyerahan rumah sederhana dibebaskan dari pengenaan PPN (pajak pertambahan nilai). Aturan ini diatur dalam PMK NO.31/PMK.03.2011. Alasannya dengan meningkatnya harga tanah dan bangunan saat ini, batasan nilai penyerahan rumah sederhana bebas PPN jadi tidak memadai lagi.
"Untuk memberikan kesempatan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah memiliki rumah, perlu dilakukan penyesuaian batasan rumah sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN. Batasan nilai penyerahan rumah sederhana yang dapat pembebasan PPN disesuaikan menjadi semula Rp 55 juta menjadi Rp 70 juta," kata Agus.
Kedua, perlakuan PPN atas jasa maklon itu PMK No.30/PMK.03/2011. Dalam rangka memberikan perlakuan yang setara antara kegiatan usaha jasa maklon dengan manufaktur pada umumnya, terutama yang ditujukan untuk pasar ekspor serta untuk menjaga daya saing kegiatan usaha ekspor jasa maklon indonesia dibandingkan para pelaku kegiatan usaha sejenis di negara-negara lain.
"PMK ini untuk memperjelas definisi jasa maklon, dan memperkenankan pengkreditan pajak masukkan atas impor bahan baku oleh pengusaha jasa maklon," imbuh Agus.
Untuk kebijakan ketiga dibagi dua yaitu:
- Fasilitas PPN DTP (PPN ditanggung pemerintah) untuk Minyakita dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak goreng yang dapat memenuhi persyaratan aman untuk dikonsumsi untuk masyarakat ekonomi lemah. Maka pemerintah menetapkan program Minyakita yang higienis dengan harga terjangkau. Untuk itu diterbitkan PPN DTP untuk jaga stabilitasi harga minyak goreng. Ini ditetapkan dengan PMK 26/PMK.011/2011
- PPN DTP untuk minyak goreng curah. Dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas harga migor yang merupakan komoditas kebutuhan pokok terutama untuk ekonomi lemah, pemerintah memutuskan subsidi pajak PPN DTP terhadap migor curah di 2011. Ini diatur dalam PMK 29/PMK.011/2011
Kebijakan keempat, penyederhanaan proses pemberian pembebasan bea masuk dan cukai.
Untuk mempercepat pelayanan pemberian pembebasan bea masuk dan cukai, Menkeu memberi kewenangan ke Dirjen Bea Cukai untuk impor barang kiriman guna kepentingan umum, amal, sosial, dan kebudayaan yang ditetapkan dengan 28.PMK.011/2011. Lalu atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemda yang ditujukan untuk kepentingan umum, yang diatur dalam PMK 27/PMK.011.
Kelima, tata laksana kemudahan impor tujuan ekspor dan pengawasannya yang diatur dalam PMK No.15/PMK.011/2011. Untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas di bidang fiskal dan untuk mendukung ekspor non migas.
"Perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak dalam rangka penghitungan PPN dan PPnBM (pajak penjualan barang mewah) sebagai berikut, terhadap penjualan ke DPIL (daerah pabean Indonesia lainnya) atas hasil produksi samping, sisa produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku rusak yang diimpor. Semula atas dasar nilai impor menjadi atas dasar nilai penyerahan," papar Agus.
Kebijakan terakhir atau keenam, implementasi pemberian keudahan dalam pembayaran pagu raskin kepada Bulog untuk dukung penyaluran beras ke rakyat miskin di 2011 yang diatur dalam PMK 125/PMK.02/2010.
"Pagu raskin 50% dibayarkan lebih awal untuk membantu Bulog melakukan pembelian terlebih dahulu, tanpa pinjam dari lembaga keuangan. Biaya yang dihemat Bulog bisa diganti buat membantu yang tak mampu," tukas Agus.
Pemberlakuan keenam aturan baru ini menunggu pengesahan menjadi lembaran negara, yang diperkirakan bakal terealisasi Maret 2011.
Sumber: detikFinance
Untuk mempercepat pelayanan pemberian pembebasan bea masuk dan cukai, Menkeu memberi kewenangan ke Dirjen Bea Cukai untuk impor barang kiriman guna kepentingan umum, amal, sosial, dan kebudayaan yang ditetapkan dengan 28.PMK.011/2011. Lalu atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemda yang ditujukan untuk kepentingan umum, yang diatur dalam PMK 27/PMK.011.
Kelima, tata laksana kemudahan impor tujuan ekspor dan pengawasannya yang diatur dalam PMK No.15/PMK.011/2011. Untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas di bidang fiskal dan untuk mendukung ekspor non migas.
"Perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak dalam rangka penghitungan PPN dan PPnBM (pajak penjualan barang mewah) sebagai berikut, terhadap penjualan ke DPIL (daerah pabean Indonesia lainnya) atas hasil produksi samping, sisa produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku rusak yang diimpor. Semula atas dasar nilai impor menjadi atas dasar nilai penyerahan," papar Agus.
Kebijakan terakhir atau keenam, implementasi pemberian keudahan dalam pembayaran pagu raskin kepada Bulog untuk dukung penyaluran beras ke rakyat miskin di 2011 yang diatur dalam PMK 125/PMK.02/2010.
"Pagu raskin 50% dibayarkan lebih awal untuk membantu Bulog melakukan pembelian terlebih dahulu, tanpa pinjam dari lembaga keuangan. Biaya yang dihemat Bulog bisa diganti buat membantu yang tak mampu," tukas Agus.
Pemberlakuan keenam aturan baru ini menunggu pengesahan menjadi lembaran negara, yang diperkirakan bakal terealisasi Maret 2011.
Sumber: detikFinance
No comments:
Post a Comment