Thursday, March 31, 2011

Hari Ini Batas Akhir Pengembalian SPT

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Tepatnya hingga pukul 20.00 Kamis (31/3/201) malam.

Wajib Pajak bisa segera mengembalikan SPT Tahunanya ke Kantor-kantor pelayanan Pajak ataupun melalui drop box yang tersebar di beberapa tempat.

Untuk diketahui saja, para Wajib Pajak (WP) yang telat menyerahkan SPT akan didenda senilai Rp 100.000 per orang.

Sementara batas akhir untuk pengembalian SPT untuk WP Badan adalah tangal 30 April 2011.

Sumber: kompas.com


Kasus Pajak Tak Surutkan Penyerahan SPT

VIVAnews - Hari ini merupakan hari terakhir wajib pajak menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2010. Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan sejauh ini belum ada penurunan penyerahan SPT paska kasus mafia pajak mencuat.

"So far, penerimaan pajak masih on the track," kata Hatta, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 31 Maret 2011.

Kendati demikian, Hatta mengatakan bahwa ia belum mendapat laporan terkait jumlah SPT tahun 2010 yang masuk hingga saat ini.

Namun, dia menuturkan, pada kuartal pertama tahun ini, semua indikator dinilai cukup baik, meski dari segi pengeluaran dirinya masih merasa belum puas. "Walaupun sudah naik dibandingkan 2009-2010," kata Hatta.

Hatta menambahkan, pada tahun sebelumnya, penerimaan dari pajak yang masuk biasanya hanya sekitar delapan persen. Tetapi, untuk tahun ini penerimaan sudah mencapai belasan persen.

"Namun, saya merasa belum cukup karena kuartal pertama sangat penting. Artinya, di dalam mendorong pertumbuhan ekonomi," kata dia. Seharusnya, kata Hatta, pada kuartal pertama bisa mencapai 15 persen. Saat ini, pemasukan pajak baru mencapai 11 persen.

"Jadi, per 31 Maret ini saya belum tahu berapa, tapi yang pasti naik dan itu cukup bagus," kata dia. Ke depan, Hatta mengatakan, diharapkan penerimaan negara dari pajak bisa lebih proporsional.

Sumber: vivanews.com

No comments:

Post a Comment