Thursday, March 31, 2011

"Tax Holiday" Berlaku Kuartal III-2011

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menjanjikan aturan teknis fasilitas pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu atau tax holiday akan segera terbit. Dus, pada kuartal III-2011 nanti, beberapa investor yang sudah memenuhi syarat bisa menikmati fasilitas ini.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan, investor pertama yang akan memperoleh fasilitas tax holiday kemungkinan adalah Pohang Iron and Steel Corporation (Posco). Sebab, perusahaan baja asal Korea Selatan ini akan mulai melakukan konstruksi pada Juni atau Juli tahun ini. "Mereka mulai beroperasi setelah menyelesaikan konstruksi di bulan November-Desember 2013," jelasnya, Rabu (30/3/2011).

Menurut Gita, hingga saat ini insentif fiskal tersebut memang masih dalam kajian Kementerian Keuangan. Namun, sudah bisa dipastikan Posco yang akan mendapatkan fasilitas tersebut untuk pertama kalinya. Posco hendak bekerja sama dengan PT Krakatau Steel dan siap menanamkan investasi 6 miliar dollar AS untuk membangun pabrik baja.

Selain Posco, BKPM juga telah mengajukan satu nama lagi kepada Kementerian Keuangan untuk segera mendapat fasilitas fiskal tersebut. Investor itu adalah Kuwait Petroleum Corporation (KPC) dari Kuwait yang akan membangun kilang minyak (refinery) Balongan bersama Pertamina di Indramayu, Jawa Barat. "Kami merekomendasikan yang besar-besar dan dapat terealisasi pada kuartal III dan IV," imbuhnya.

Selain kedua investor itu, ada produsen alat berat Caterpillar yang juga menanti kepastian tax holiday sebelum berinvestasi di Indonesia. Caterpillar berencana menanamkan dana 0,5 miliar dollar AS-1 miliar dollar AS.

Ancam angkat kaki

Gita mengungkapkan, ketiga investor itu telah lama menunggu keputusan tax holiday. Bahkan, imbuh Gita, mereka mengancam akan angkat kaki jika aturan itu tidak kunjung selesai pada pertengahan tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro, yang sedang menggodok aturan tersebut, mengatakan akan secepat mungkin menyelesaikan aturan main tax holiday. Aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PMK tersebut merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang terbit pada Januari 2011 lalu.

Tak semua industri bisa menikmati tax holiday. Sang investor harus memenuhi syarat industri pionir, menciptakan banyak lapangan kerja, membawa teknologi baru, masuk ke daerah kecil dan terbelakang, dan memberikan nilai tambah bagi industri.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment