Tuesday, March 8, 2011

RI Ikat Delapan Surga Pajak di Dunia

JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan daerah otonom yang dikenal sebagai kawasan tanpa pungutan pajak penghasilan atau PPh, kerap disebut Tax Haven Jurisdiction, bersedia mengikat kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan cara ini, Indonesia dapat saling menukar informasi terkait penghasilan orang Indonesia yang kemungkinan besar disembunyikan di kawasan-kawasan itu.

"Selama ini, kami kesulitan data ketika berusaha melacak aktifitas ekonomi warga negara Indonesia di sana. Kami seringkali mentok saat melacak pelarian penghasilan ke tax haven. Sekarang, dengan adanya perjanjian kerjasama, kami tidak hanya dapat tukar menukar informasi, tetapi juga melakukan joint investigasi," ujar Direktur Perpajakan II, Ditjen Pajak, Sjafruddin Alsjah di Jakarta, Selasa (8/3/2011).

Kedelapan yurisdiksi yang bekerjasama dengan Indonesia itu adalah Jersey, Isle of Man, Guernsey, Cayman Island, Bahamas, Costa Rica, Bermuda, dan San Marino. Persiapan kerjasama sudah disiapkan sejak 2010. "Kami harap, nanti tahun ini (2011) bisa diselesaikan. Karena dari tingkat pemerintahan masing-masing sudah sepakat bekerjasama. Namun masih memerlukan kesepakatan ditingkat diplomatik. Jadi hal itu bisa diselesaikan oleh Kementerian Luar Negeri," ujar Sjarifuddin.

Saat ini Indonesia sudah menandatangani 60 tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Jika kedelapan yurisdiksi itu selesai perjanjiannya, maka Indonesia akan memiliki 68 tax treaty. Adapun kedelapan treaty terakhir adalah P3B pertama yang dilakukan Indonesia atas kawasan yang dikenal sebagai Tax Haven.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment