Jadi dari bank lari ke kas negara, tambahnya, menanggapi pertanyaan wartawan terkait kemungkinan korupsi oleh pegawai pajak.
Hal tersebut juga berlaku bagi denda karena keterlambatan menyerahkan SPT sebesar Rp 100.000, dengan tenggat waktu 31 Maret 2011.
Sjafruddin mengatakan, acara sosialisasi ini untuk membantu masyarakat memudahkan pengisian SPT yang benar."Selama ini kita diprotes mengisi SPT sepertinya kok susah sih. Sebenarnya jelas, namun yang jujur itu yang susah, formulirnya simple," jelasnya.
Menurut dia, dengan metode secara serentak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak, pihaknya melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak untuk mengisi SPT-nya dengan benar. Sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan tingkat kepatuhan pajak minimal 60 persen.
Sumber: Kompas.com
No comments:
Post a Comment