Tuesday, March 8, 2011

Tak Ada Pembayaran Tunai ke Kantor Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Peraturan Perpajakan II Sjarifuddin Alsah menyatakan, tidak ada pembayaran tunai dari Wajib Pajak (WP) yang langsung ke kantor pajak terkait kewajibannya membayar pajak. "Wajib Pajak hanya menunjukkan bukti pembayaran semua uang pajak, lewat bank yang kita tunjuk," jelas Sjarifuddin kepada wartawan di sela-sela acara sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (8/3/2011).

Jadi dari bank lari ke kas negara, tambahnya, menanggapi pertanyaan wartawan terkait kemungkinan korupsi oleh pegawai pajak.

Hal tersebut juga berlaku bagi denda karena keterlambatan menyerahkan SPT sebesar Rp 100.000, dengan tenggat waktu 31 Maret 2011.

Sjafruddin mengatakan, acara sosialisasi ini untuk membantu masyarakat memudahkan pengisian SPT yang benar."Selama ini kita diprotes mengisi SPT sepertinya kok susah sih. Sebenarnya jelas, namun yang jujur itu yang susah, formulirnya simple," jelasnya.

Menurut dia, dengan metode secara serentak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak, pihaknya melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak untuk mengisi SPT-nya dengan benar. Sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan tingkat kepatuhan pajak minimal 60 persen.

Sumber: Kompas.com

No comments:

Post a Comment