Wednesday, March 16, 2011

WP 'Nakal' Masuk Bui, Ditjen Pajak Ingatkan Masyarakat

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) mengingatkan masyarakat untuk jujur membayar pajak sesuai kewajibannya. Jika ada wajib pajak (WP) yang melakukan akal-akalan, Ditjen Pajak mengaku tak segan membawanya ke pengadilan.

Ini terjadi seperti kasus pajak antara Ditjen Pajak dengan PT Sinar Terang Sentosa Jaya (STSJ). Pihak STSJ dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena melakukan penipuan faktur pajak yang merugikan negara sekitar Rp 1,1 miliar.

"Akhirnya kemarin, Direktur STSJ yaitu Subandi Budiman divonis penjara 2 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Ini kasusnya karena faktur pajak STSJ bermasalah akibat tidak didukung transaksi penyerahan barang dan pembayaran," ujar Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara Agus Wuryantoro dalam jumpa pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (17/3/2011).

Kasus ini sudah diusut Ditjen Pajak sejak 29 September 2010 dan sidang perdana sejak 8 November 2010.

"Saya mengapresiasi kepada Direktorat Intelejen dan Penyidikan serta Kabareskrim Mabes Polri," imbuh Agus.

Lewat kasus ini, Agus meminta masyarakat sadar tax gap, atau kekurangan pembayaran pajak bisa merugikan negara.

"Kita juga siap untuk mengusut wajib pajak lain., Semoga masyarakat terbuka wawasannya kalau ternyata masih ada masalah di masyarakat," tukas Agus.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment