Thursday, March 17, 2011

Pengemplang pajak Rp1,1 miliar dihukum 2 tahun

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Direktur PT Sinar Terang Sentosa Jaya (STSJ) Subandi Budiman terkait penipuan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara Rp1,1 miliar.

Sidang diketuai Majelis Hakim Hendri Tarigan menjatuhkan sanksi tersebut hari ini kepada Subandi karena dianggap terbukti bersalah terkait penipuan pajak yang dilakukannya.

Kuasa hukum Hendri, Idris Washua mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir atas putusan ini,” ujarnya seusai pembacaan vonis hari ini.

Adapun Kasus ini bermula ketika Subandi alias Aban bersama dengan Tjay Sin Tjauw (DPO) mendirikan perusahan STSJ dengan maksud untuk memperoleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.

Modus yang digunakan terdakwa adalah dengan mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT masa PPN lebih bayar atas nama PT STSJ yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan restitusi PPN. Tindak penipuan ini merugikan negara Rp1,1 miliar.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 29 September 200 dan sidang pertama dilakukan di PN Jakarta Utara pada 8 November 2010.

Kakanwil Pajak Jakarta Utara Agus Wuryantoro mengatakan pihaknya menyambut baik terkait vonis tersebut. Dia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi yang ingin melakukan penipuan pajak.

"Putusan ini tentunya mengingatkan kepada wajib agar melakukan pembayaran pajak dengan SPT jelas dan lengkap," ujarnya.

Dia menambahkan pihaknya akan segera kembali mengkalkulasi terkait sanksi yang bisa dituntutkan kepada pelaku tindak pidana perpajakan. Jangan sampai sanksi yang ada malah mencederai rasa ketidakadilan dimasyarakat. Pihaknya juga akan terus mengejar pelaku-pelaku tindak pidana pajak lainnya. Sayangnya, dia masih enggan membeberkan identitas dari pelaku yang dimaksudkan.

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment