Wednesday, April 20, 2011

Ditjen Pajak Bantah Laporan SPT Pegawainya Memalukan

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan 99,15% pegawainya sudah menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tepat waktu di 25 Februari 2011. Ada yang belum menyerahkan SPT karena berhalangan seperti cuti, sekolah di luar negeri atau sedang tugas diluar negeri.

Meski masih ada 0,85% atau sekitar 240 pegawai belum menyerahkan, Ditjen Pajak menyatakan itu adalah hal yang biasa. Ini disampaikan oleh N.E. Fatimah mengatasnamakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak.

"Sesuai pasal 3 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 1983 yang diubah dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, diatur bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan kata lain batas waktu penyampaian SPT WP Orang Pribadi tahun pajak 2011 adalah 31 Maret 2011," ujar Fatimah dalam hak jawabnya kepada detikFinance, Rabu (20/4/2011).

Hak jawab ini berdasarkan berita pada 8 April 2011 yang berjudul 'Memalukan! Masih Ada Pegawai Pajak Belum Setor SPT '. Menurut Fatimah, pegawai pajak belum terlambat menyerahkan SPT sampai batas waktu 31 April 2011. Ditjen Pajak tak setuju dibilang memalukan.

Namun, dalam surat edaran Dirjen Pajak sebelumnya M. Tjiptardjo pada 12 Januari 2011 bernomor S-14/PJ/2011 dikatakan, seluruh pegawai di lingkungan Ditjen Pajak harus menyampaikan SPT paling lambat 25 Februari 2011.

"Penyampaian SPT yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak per 25 Februari 2011 bukanlah hal yang memalukan karena memang belum atau tidak terlambat. Penyampaian SPT tersebut masih jauh dari batas waktu terakhir yang ditentukan," tukas Fatimah.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment