Wednesday, April 13, 2011

Agus Marto Kenakan Tarif Bea Masuk Impor Beras Rp 450/Kg

Jakarta - Pemerintah mengenakan tarif bea masuk impor beras dari sebelumnya Rp 0/kg menjadi Rp 450/kg. Aturan ini berlaku mulai 1 April 2011 lalu.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam siaran pers yang dikutip, Kamis (14/4/2011).

"Aturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung stabilisasi harga beras dalam negeri serta untuk lebih memberikan kejelasan mengenai pembebanan tarif bea masuk atas impor produk beras dan tepung beras," jelas Yudi.

Peraturan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.65/PMK.011/2011 yang dibuat 31 Maret 2011.

"Berdasarkan PMK yang baru ini, maka sejak 1 April 2011, tarif bea masuk atas barang impor berupa produk beras dan tepung beras dalam pos tarif 1006.30.90.00 berubah menjadi Rp 450/kg dari sebelumnya Rp 0/kg," kata Yudi.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment