Wednesday, April 13, 2011

Pengadilan Pajak Masih Buka Lowongan 2 Hakim Baru

Jakarta - Pengadilan Perpajakan masih terus kekurangan jumlah hakim. Meskipun saat ini lembaga yang berada dibawah kementerian keuangan itu akan mendapat 11 hakim baru.

Sekretaris Pengadilan Pajak Juni Hastoto mengatakan pihaknya sedang mengusahakan 11 hakim baru yang siap mengisi 17 majelis sidang di Pengadilan Pajak. Saat ini setiap majelis persidang setidaknya membutuhkan 3 hakim.

"Sampai saat ini dari sisi infrastruktur, jumlah hakim, Sumber Daya Manusia kita masih kekurangan," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (13/4/2011).

Menurut Juni, untuk mengisi 17 majelis tersebut dibutuhkan 51 hakim, namun saat ini yang tersedia baru 38 hakim. Adanya penambahan 11 hakim, pengadilan pajak masih membutuhkan 2 orang hakim baru.

"Saat ini hakim kita ada 38 hakim dan ada 11 yang baru kita usulkan ke Presiden melalui Menteri Keuangan ya. Kalau itu sudah tercukupi, mungkin kita usahakan untuk meningatkan kinerja pengadilan pajak," tegasnya.

Sejujurnya, lanjut Juni, untuk mencari hakim pengadilan pajak cukup sulit karena harus memiliki kompetensi di bidang akuntansi dan hukum. Sejauh ini, Juni menyatakan hakim yang tersedia berasal dari Ditjen Pajak dan Bea Cukai, namun pihaknya juga membuka peluang untuk orang umum yang diajukan Menteri Keuangan dan disetujui Mahkamah Agung.

"Perlu diketahui, kita ini telah membuka kesempatan untuk di luar teman-teman pajak dan DJBC, namun demikian semuanya tergantung tes. Perlu diketahui bahwa yang saya katakan, tidak mudah untuk menjadi hakim (pengadilan pajak) karena itu sampai pada perhitungan," pungkasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment