Wednesday, April 13, 2011

Pengadilan Pajak Garap 15 Ribu Kasus di 2010

Jakarta - Jumlah perkara perpajakan yang ditangani oleh Pengadilan Pajak meningkat signifikan di 2010. Pengadilan Pajak menangani 15 ribu kasus di 2010, dan yang berhasil diputus sebanyak 7.200 kasus.

Sekretaris Pengadilan Pajak Juni Hastoto mengatakan, jumlah kasus yang diputus Pengadilan Pajak selama 2010 meningkat dibandingkan 2009 yang sebesar 4.500 kasus.

"Ini kan totalnya sekitar 15 ribu-an dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi ada peningkatan yang cukup signifikan," ujar Juni saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (13/4/2011).

Juni berharap, adanya perbaikan di tubuh Direktorat Jenderal Pajak serta Bea dan Cukai (BC), sehingga kasus-kasus perpajakan menurun.

"Saya memperkirakan ke depan, perkara-perkara itu akan cenderung menurun karena ada perbaikan-perbaikan di BC dan pajak. Di tempat kita juga ada perbaikan sehingga mudah-mudahan trennya akan menurun," kata Juni.

Dikatakan Juni, tiap harinya, perkara pajak yang masuk ke Pengadilan Pajak mencapai 20-30 perkara.

Seperti diketahui, Pengadilan Pajak masih terus kekurangan jumlah hakim. Meskipun saat ini lembaga yang berada dibawah kementerian keuangan itu akan mendapat 11 hakim baru.

Juni mengatakan, pihaknya sedang mengusahakan 11 hakim baru yang siap mengisi 17 majelis sidang di Pengadilan Pajak. Saat ini setiap majelis persidang setidaknya membutuhkan 3 hakim.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment