Thursday, April 7, 2011

Pemegang NPWP Capai 19 Juta

Jakarta - Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi per 28 Februari 2011 telah mencapai 17.112.405. Secara total pemegang NPWP termasuk badan usaha hampir mendekati 20 juta yakni tepatnya 19.410.178.

Demikian disampaikan oleh Kepala Subdit Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Liberti Pandiangan dalam konferensi persnya di Gedung Pajak, Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (8/4/2011).

"Wajib orang pribadi mencapai 17.112.405 kemudian untuk wajib pajak bendahara mencapai 475.336, badan 1.822.407. Maka dengan demikian total wajib pajak hingga 28 Februari 2011 mencapai 19.410.178," ujar Liberti.

Liberti menjelaskan, meski jumlah wajib pajak orang pribadi mencapai 17 juta, namun laporan penerimaan SPT hanya mencapai 7,9 juta. Hal itu dikarenakan banyak wajib pajak yang mempunyai NPWP tapi bukan berarti wajib lapor SPT.

"Pertama, kan yang menjadi wajib pajak itu dengan penghasilan diatas PTKP. Yakni per 1 Januari 2009, ditentukan per tahuin sebesar Rp 15,8 juta atau sekitar Rp 1,5 juta perbulan. Tidak semua pemegang NPWP besarannya segitu," tuturnya.

Dijelaskan Liberti, wajib pajak yang melaporkan SPT-nya bisa tergabung dalam sebuah perusahaan. "Misalnya saja untuk setiap wajib pajak sebut saja Bank Mandiri, kan ada kantor cabang di Nangro Aceh hingga Papua. Seperti demikian perusahaan Garuda atau Pertamina tapi mereka menyampaikan 1 SPT saja," ungkapnya.

Ia menambahkan, Ditjen Pajak masih menghitung lebih jauh berapa banyak wajib pajak yang harus menyetorkan SPT-nya hingga banyaknya yang belum menyetorkan. Selain itu, Ditjen Pajak masih menghitung kembali rasio tingkat kepatuhan masyarakat. "Nanti diumumkan pada bulan Juli 2011 biasanya," tuturnya.

Dari total 7,9 juta SPT yang masuk ke Ditjen Pajak per 31 Maret 2011 paling banyak dikirimkan masyarakat melalui drop box yang mencapai 60,96%. Sedangkan sisanya di tempat pelayanan terpadu sebesar 37,34%, Kantor Pos sebanyak 1,75 dan via online (filling) hanya 0,004%.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment