Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat jumlah penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan sampai 31 Maret 2011 mencapai 7.946.390 SPT.
Jumlah ini meningkat 30,02% dibanding pada penerimaan SPT per 31 Maret 2010 yang sebanyak 6.111.727 SPT.
Demikian disampaikan Ditjen Pajak melalui siaran pers yang diterima detikFinance di Jakarta, Jumat (8/4/2011).
"Peningkatan pertumbuhan penerimaan SPT Tahunan PPh ini merupakan wujud makin meningkatnya kepercayaan (trust) masyarakat atau wajib pajak terhadap Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan," jelas siaran pers tersebut.
Ditjen Pajak memaparkan jumlah penerimaan SPT tahunan PPh ini terdiri dari SPT Tahunan Orang Pribadi sejumlah 7.784.852 SPT dan SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 161.565 SPT.
Penerimaan SPT Tahunan PPh dilayani oleh 331 Kantor Pajak Pratama dan 207 Kantor Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan.
Ditjen pajak juga menyatakan, menjelang batas waktu 31 Maret 2011 hampir semua KPP dan KP2KP dan tempat drop box ramai didatangi oleh wajib pajak. Umumnya pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh ini berjalan baik dan lancar.
Sumber: detikFinance
Jumlah ini meningkat 30,02% dibanding pada penerimaan SPT per 31 Maret 2010 yang sebanyak 6.111.727 SPT.
Demikian disampaikan Ditjen Pajak melalui siaran pers yang diterima detikFinance di Jakarta, Jumat (8/4/2011).
"Peningkatan pertumbuhan penerimaan SPT Tahunan PPh ini merupakan wujud makin meningkatnya kepercayaan (trust) masyarakat atau wajib pajak terhadap Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan," jelas siaran pers tersebut.
Ditjen Pajak memaparkan jumlah penerimaan SPT tahunan PPh ini terdiri dari SPT Tahunan Orang Pribadi sejumlah 7.784.852 SPT dan SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 161.565 SPT.
Penerimaan SPT Tahunan PPh dilayani oleh 331 Kantor Pajak Pratama dan 207 Kantor Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan.
Ditjen pajak juga menyatakan, menjelang batas waktu 31 Maret 2011 hampir semua KPP dan KP2KP dan tempat drop box ramai didatangi oleh wajib pajak. Umumnya pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh ini berjalan baik dan lancar.
Sumber: detikFinance
No comments:
Post a Comment