Wednesday, April 20, 2011

Investasi Negara "Tax Haven" Kalahkan Inggris

JAKARTA, KOMPAS.com — Negara asal investasi yang masuk ke sektor riil atau Foreign Direct Investment di Indonesia menunjukkan kejutan karena salah satu negara surga pajak mampu menduduki posisi keempat terbesar realisasi investasi asing ke Indonesia pada periode Januari-Maret 2011. Negara surga pajak itu adalah British Virgin Islands yang mencatatkan investasi jauh lebih tinggi dibandingkan negara induknya, yakni United Kingdom atau Inggris.

"Asal negara memang ada yang dari tax haven country, karena memang kami hanya melihat investor dari asal negara pembentukannya, bukan dari mana asal perusahaan," ujar Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Azhar Lubis, di Jakarta, Rabu (20/4/2011).

Menurut Azhar, mulai 2011, pencatatan investasi dari British Virgin Islands dan Inggris dipisahkan, tidak seperti pada tahun 2010, ketika investasi dari kedua tempat itu disatukan dalam pencatatan BKPM. "Namun, masalah perpajakan bukan kewenangan kami, silakan saja di Ditjen Pajak. Kami akan terima investasi dari mana pun dan kami tidak pernah menyentuh masalah perpajakan itu," ujarnya.

Catatan BKPM menunjukkan penanaman modal asing (PMA) yang masuk pada periode Januari-Maret 2011 secara berurutan adalah pertama, Singapura senilai 1,138 miliar dollar AS dengan 142 proyek. Kedua, Amerika Serikat senilai 359,1 juta dollar AS dengan 24 proyek. Ketiga, Jepang bernilai 345 juta dollar AS pada 78 proyek.

Keempat, British Virgin Islands dengan nilai 198,3 juta dollar AS pada 30 proyek. Kelima, United Kingdom senilai 163 juta dollar AS pada 36 proyek. Keenam, sisanya dari sejumlah negara dengan jumlah 2,191 miliar dollar AS pada 592 proyek.

Sebelumnya, Indonesia mengejar perjanjian penukaran informasi perpajakan dengan negara dan kawasan yang menjadi tempat untuk melindungi pajak di dunia.

Pada 2011 diharapkan ada delapan tempat perlindungan pajak yang akan diikat dengan perjanjian penghindaran pajak berganda sehingga diharapkan akan mencegah pelarian dana tanpa membayar pajak dari Indonesia.

Ada klausul dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk bertukar informasi perpajakan antarnegara. Kami sudah memiliki perjanjian dengan 60 negara. Untuk negara lain yang belum melakukan pertukaran informasi itu, kami sekarang sedang melakukannya, khususnya dengan negara-negara khususnya yang dulunya di-blacklist oleh G-20 (negara-negara kelompok 20) yang merupakan tempat untuk melindungi pajak (tax haven).

Sumber: Kompas.com

No comments:

Post a Comment