Monday, April 25, 2011

Penerimaan Pajak Nasional: KPP Madya Jakpus Peringkat Keenam

Jakarta - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat sumbang Rp5,18 triliun untuk penerimaan negara, pada kuartal I ini.

Kepala KPP Madya Jakarta Pusat Rina Y Tampubolon mengungkapkan, KPP Madya Jakarta Pusat termasuk enam besar KPP penentu penerimaan pajak nasional. Namun peringkat ini menurun jika dibandingkan tahun lalu yang mampu mencapai peringkat lima

Realisasi penerimaan pajak di kantornya per 31 Maret 2011 telah mencapai 26% dari target tahun 2011 sebesar Rp19,928 triliun atau sebesar Rp5,18 triliun.

Target tersebut naik dibandingkan target penerimaan tahun lalu sebesar yang sebesar Rp15,270 triliun. "Rencana penerimaan 2011 sebesar Rp19,98 triliun, penerimaan tercapai sampai dengan 31 Maret 2011 sebesar 26 persen dari Rp19,928 triliun," ungkap Rina di kantornya, Kamis (21/4).

KPP Madya Jakarta Pusat merupakan KPP untuk wajib pajak badan yang merupakan wajib pajak besar terpilih dari KPP yang berada di wilayah kerja DJP Jakarta Pusat. "Maksudnya kita di bawah LTO (Large tax Office), tapi di atas yang lain," ujarnya.

Adapun jumlah wajib pajak yang terdaftar di KPP tersebut sebanyak 1023 wajib pajak. Jumlah ini meningkat cukup jauh dibandingkan tahun 2004, sejak KPP ini diresmikan, yaitu hanya sebanyak 200 wajib pajak.

KPP ini, lanjutnya, merupakan KPP dengan jumlah terbesar dibandingkan kelima KPP Madya yang satu gedung dengannya. "KPP Madya Jakarta 797 wajib pajak, Selatan sebanyak 986 wajib pajak, Barat 792 wajib pajak, Utara 853 wajib pajak," katanya.

Sementara untuk tingkat kepatuhan, ia mengungkapkan, wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pada tahun lalu mencapai 95,13% dari 1009 wajib pajak, sedangkan untuk tahun ini belum bisa dihitung karena peneyerahan SPT Tahunan berakahir pada 30 April mendatang.

Sampai saat ini baru 90 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan. "Biasanya di akhir-akhir masa pengumpulan, akan banyak. Ya mudah-mudahan bisa 100 persen," paparnya.

Sumber: inilah.com

No comments:

Post a Comment