Tuesday, May 10, 2011

Kenaikan PTKP Tidak Terlalu Memberatkan Penerimaan APBN

JAKARTA - Menteri Keuangan, Agus Martowardojo tidak mempersoalkan usulan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar memperbesar batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika usulan ini direstui, pekerja yang berpenghasilan Rp 2,6 Juta ke bawah akan terbebas dari pajak penghasilan (PPh).
Meski tidak secara tegas menyatakan persetujuannya, Agus menilai kebijakan itu tidak akan mempengaruhi target penerimaan pajak tahun 2011. "Saya rasa tidak terlalu signifikan," kata dia sesuai mengikuti upacara kenegaraan menyambut Perdana Menteri Laos, Senin (9/5).
Agus mengaku mesti mempelajari hasil kajian PTKP lebih dahulu baru memutuskan. Sejauh ini, kajian masih berada di level kementerian. "Nanti kalau sudah di level pertama, baru dilaporkan kepada kami," katanya.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang mengkaji kenaikan PTKP. Ini untuk mengabulkan permintaan para buruh ketika bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada Hari Buruh lalu. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berjanji akan mengupayakan kenaikan PTKP dari sebelumnya Rp 1,3 juta menjadi Rp. 2,6 juta.
Apabila Kementerian Keuangan menolak permintaan PTKP Rp 2,6 juta per bulan ini, Muhaimin berkata setidaknya akan memperjuangkan hingga 75% dari angka yang dimintanya.

Bambang Brodjonegoro, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan membenarkan kenaikan PTKP tidak terlalu memberatkan penerimaan negara. "Kami kaji dulu ya karena belum ada arahan dari pak menteri," terangnya.

Pemerintah menargetkan menerima Rp 764,49 triliun dari pendapatan negara atas pajak tahun 2011. Target tersebut sudah termasuk penerimaan pajak dari sektor migas. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, target itu meningkat sekitar 16%.

Sumber: Harian Kontan, tanggal 10 Mei 2011

No comments:

Post a Comment